Pembayaran Gaji Ke

[BeritaLokal], Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) tahun 2026 bagi aparatur negara di pemerintah pusat telah mencapai Rp 15,2 triliun hingga 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, dengan dana tersebut telah disalurkan kepada 2.400.920 pegawai dan personel di berbagai instansi vertikal. Data ini mencerminkan kinerja yang signifikan dalam pengelolaan anggaran tunjangan tahunan, namun kontras tajam terlihat di tingkat daerah, di mana realisasi penyaluran Gaji ke-13 di Pemerintah Daerah (Pemda) masih sangat rendah.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, realisasi pembayaran Gaji ke-13 untuk aparatur pusat telah tersebar secara merata di berbagai kelompok, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dari total 2.400.920 penerima, PNS mendapat Rp 8,53 triliun (918.838 orang), PPPK Rp 1,23 triliun (394.581 orang), Prajurit TNI Rp 3,37 triliun (584.402 orang), Anggota Polri Rp 1,94 triliun (488.252 orang), dan PPNPN Rp 154,7 miliar (14.827 orang).

Selain itu, sebanyak 8.969 satuan kerja (satker) telah menyelesaikan proses pembayaran, mencapai 100 persen penyelesaian, serta seluruh 98 kementerian dan lembaga (K/L) telah mengajukan permintaan pembayaran. Hal ini menunjukkan keterlibatan penuh dan koordinasi efektif antar instansi di level pusat.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga telah menyelesaikan pembayaran Gaji ke-13 bagi pensiunan, dengan total realisasi mencapai Rp 12,23 triliun untuk 3.745.172 pensiunan, atau sekitar 99,7 persen dari target. Penyaluran ini dibagi antara PT Taspen dan PT Asabri: Taspen menyalurkan Rp 10,80 triliun untuk 3.241.652 pensiunan (99,8 persen), sementara Asabri menyalurkan Rp 1,44 triliun untuk 503.520 pensiunan (98,9 persen). Data ini menunjukkan sistem keuangan sosial yang sangat terstruktur dan efisien dalam menjangkau lapisan masyarakat yang telah berhenti bekerja.

Namun, perbedaan signifikan terjadi di tingkat daerah. Hingga 8 Juni 2026, hanya 105 dari 546 Pemda yang telah menyalurkan Gaji ke-13 kepada ASN daerahnya, atau sekitar 19,23 persen. Total penyaluran di Pemda mencapai Rp 3,85 triliun untuk 772.857 pegawai. Faktor ini mengindikasikan ketidakseimbangan dalam kinerja administratif dan pengelolaan anggaran di daerah, yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat serta otoritas daerah dalam memastikan keadilan dan konsistensi dalam pelaksanaan tunjangan sosial.

Dengan dana yang sudah tersedia dan sistem pembayaran yang terintegrasi, pemerintah pusat menunjukkan komitmen kuat terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan aparatur negara. Namun, tantangan utama yang muncul adalah ketidakseimbangan antara pusat dan daerah, yang perlu diatasi agar sistem tunjangan ini dapat berjalan secara merata dan inklusif di seluruh Indonesia.

error: Content is protected !!