Pedagang E

BeritaLokal, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan aturan baru yang memaksa pelaku usaha di e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat legalitas usaha dan meningkatkan daya saing produk lewat platform digital.

Selain itu, Kemendag mengajak seluruh pelaku usaha-mulai dari UMKM hingga perusahaan besar-to segera mendaftarkan NIB. Aturan ini berlaku mulai 8 Juni 2026, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan proses penerbitan NIB tidak dipungut biaya dan bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha hanya perlu mengisi data identitas, membuat akun, dan mengajukan permohonan melalui laman OSS.

Platform e-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki NIB, sementara pelaku usaha yang sudah beroperasi diberikan masa transisi selama 18 bulan. Pedagang baru hanya diberi waktu enam bulan untuk memenuhi syarat.

NIB dianggap sebagai identitas resmi yang membuka akses pembiayaan, program pemerintah, dan pelatihan. Dengan memiliki NIB, UMKM bisa lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang, kemitraan industri, serta ekspor ke pasar global.

Kementerian Perdagangan menekankan bahwa NIB juga menjadi fondasi penting untuk pengembangan usaha, terutama saat membutuhkan sertifikasi tambahan atau perizinan lanjutan. Legalitas yang jelas membuat pelaku usaha lebih mudah mengikuti program pendampingan dan membuka peluang ekspor.

Sementara itu, pemerintah berharap kebijakan masa transisi ini tidak menimbulkan beban berlebih bagi UMKM. Dengan demikian, ekosistem perdagangan digital bisa berjalan lancar tanpa mengorbankan kestabilan usaha lokal.

BeritaLokal, Jakarta
Platform E-Commerce Wajib Tolak Pedagang Tanpa NIB
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memastikan setiap pedagang di platform e-commerce memiliki NIB. Platform wajib menolak pendaftaran yang belum melengkapi legalitas usaha, sementara pelaku usaha yang sudah beroperasi diberi masa transisi hingga 18 bulan.

NIB Buka Akses Pembiayaan hingga Ekspor
Kepemilikan NIB meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, dan investor. Dokumen ini juga menjadi syarat penting dalam pengajuan kredit, bantuan pemerintah, dan program pendampingan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM bisa lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang, serta membuka peluang ekspor.

Manfaat Utama NIB
NIB memberikan lima manfaat utama: legalitas usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses pembiayaan, pengembangan usaha, dan peningkatan daya saing produk lokal. Legalitas yang jelas juga memfasilitasi proses pemerintah, sertifikasi tambahan, serta kerja sama industri.

Kebijakan Transisi untuk Meningkatkan Daya Saing
Mendag Busan berharap kebijakan masa transisi ini tidak menimbulkan beban ekstrem bagi UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha digital bisa membangun ekosistem perdagangan yang lebih tertib dan kompetitif tanpa mengorbankan daya saing lokal.

error: Content is protected !!