BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, tengah menggeber upaya revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 terkait tenaga alih daya (outsourcing). Inisiatif ini dipicu oleh usulan dari Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang menggariskan regulasi yang lebih ketat dalam penggunaan outsourcing di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan ini berfokus pada pembatasan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik outsourcing di BUMN, terutama untuk memastikan kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja.
Said Iqbal menyatakan, penggunaan tenaga alih daya di BUMN akan diatur secara ketat, dengan syarat perusahaan penyedia tenaga kerja haruslah anak perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan induk. Contoh konkret yang diberikan adalah PT PLN, di mana perusahaan penyedia tenaga kerja yang terlibat dalam operasional PLN haruslah anak perusahaan seperti Haleyora, guna menjamin hubungan kerja yang jelas dan terintegrasi. “Dengan model seperti itu, sebenarnya tidak ada lagi praktik outsourcing dalam pengertian lama. Hubungan kerja pekerja berada langsung dengan anak perusahaan BUMN yang sah, bukan melalui perusahaan penyedia jasa pekerja atau agen outsourcing yang berdiri sendiri,” jelas Iqbal dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Revisi Permenaker ini ditargetkan rampung pada bulan Juli 2026. Iqbal menegaskan, proses revisi ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo, sebelum kemudian diteruskan kepada dirinya sendiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Diskusi internal juga terus berlanjut, dengan penekanan pada substansi revisi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memastikan bahwa perubahan aturan yang dihasilkan benar-benar melindungi kepentingan pekerja. Lebih lanjut, proses revisi ini berupaya mempersempit ruang lingkup outsourcing hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, keamanan, pengemudi, dan petugas kebersihan, sebagai langkah untuk mengurangi potensi eksploitasi dan ketidakpastian kerja.
Massa aksi serikat pekerja menginginkan pengawasan yang ketat terhadap praktik outsourcing di BUMN. Mereka menilai bahwa, meski bertujuan untuk efisiensi, praktik outsourcing seringkali mengorbankan hak-hak pekerja, seperti upah yang tidak layak, jaminan sosial yang minim, dan perlindungan kerja yang tidak memadai. “Upah tidak boleh berhenti pada upah minimum. Masa kerja harus dihargai sehingga pekerja yang telah mengabdi lebih lama memperoleh upah yang lebih tinggi daripada pekerja baru,” tambah Iqbal. Ini menegaskan komitmen untuk memberikan penghargaan yang adil bagi kontribusi pekerja, dengan mempertimbangkan pengalaman dan dedikasi mereka. Selain itu, pekerja harus mendapatkan jaminan sosial, termasuk kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, perlindungan hak-hak kerja, serta hak atas pesangon dan jaminan pensiun.
Revisi Permenaker ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terlibat dalam outsourcing di BUMN. Tantangan utama yang akan dihadapi pemerintah adalah bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan efisiensi BUMN dengan kebutuhan untuk menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi. Perubahan yang diusulkan, jika diimplementasikan secara konsisten, berpotensi mengubah lanskap hubungan kerja di sektor BUMN, mengurangi praktik outsourcing yang tidak transparan dan menguntungkan pihak tertentu saja. Analisis menunjukkan bahwa pengawasan yang ketat akan memaksa BUMN untuk lebih mempertimbangkan aspek perburuhan dan kesejahteraan karyawannya, bukan hanya fokus pada keuntungan finansial.
Pentingnya revisi ini tidak hanya terletak pada perubahan formal dalam peraturan, tetapi juga pada implikasinya terhadap praktik bisnis BUMN. Dengan mengharuskan perusahaan penyedia tenaga kerja menjadi anak perusahaan, BUMN dapat memiliki kontrol yang lebih besar atas kualitas tenaga kerja yang direkrut, serta memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlakuan yang sama dengan karyawan tetap. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat juga dapat membantu mencegah terjadinya praktik-praktik persaingan tidak sehat dan eksploitasi tenaga kerja.
Pemerintah juga menekankan perlunya memastikan bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja, baik yang merupakan anak perusahaan maupun pihak ketiga, mematuhi semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait ketenagakerjaan. Hal ini mencakup kewajiban untuk membayar upah yang layak, memberikan jaminan sosial, dan melindungi hak-hak pekerja dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Dengan demikian, revisi Permenaker ini diharapkan dapat menjadi langkah yang efektif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan, di mana hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi.
Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 merupakan sebuah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan pekerja di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi praktik outsourcing yang merugikan dan memastikan bahwa semua pekerja, baik yang bekerja sebagai karyawan tetap maupun sebagai tenaga alih daya, mendapatkan hak-hak yang sama dan perlindungan yang layak. Implementasi revisi ini akan menjadi tolok ukur dalam efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Keberhasilan revisi ini akan membutuhkan koordinasi yang erat antara Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan serikat pekerja, serta komitmen yang kuat dari seluruh pihak terkait.
Artikel Terkait
Perampingan BUMN Lebih Dari 250 Perusahaan Lepas Akhir Juli
27 Juli 2026
Rumah Subsidi BUMN Dapat Dipakai Lewat Program Danantara
27 Juli 2026
Garuda Indonesia Jadi Holding BUMN, Harga Tiket Bisa Turun
27 Juli 2026
PHK Jawa Barat Mencuat Krisis, 6.727 Pekerja Dipengaruhi
27 Juli 2026
Indonesia Hadapi Tarif AS 10% Upaya Mencegah Kerja Paksa
24 Juli 2026
Garuda Indonesia Jadi Holding Maskapai BUMN, Dony Tegaskan
24 Juli 2026
IFG Pangkas 12 Entitas, Fokus Menangani Misinvestment Risiko
23 Juli 2026
PFII Dimanfaatkan Lahan BUMN Ini Rencana Menteri
23 Juli 2026
Memuat komentar...