Kementerian ESDM Perketat Izin Tambang, Perusahaan Wajib Lolos Evaluasi Rencana Kerja

BeritaLokal, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat standar tata kelola sektor pertambangan dengan menegaskan bahwa perusahaan tambang tidak cukup hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setiap bisnis harus memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, dan administrasi sebelum operasional diizinkan. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa “RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) menjadi dasar utama evaluasi kegiatan pertambangan.

RKAB Jadi Acuan Utama Kegiatan Pertambangan

Dalam kesempatan tersebut, Tri menjelaskan bahwa dokumen RKAB merupakan syarat wajib untuk memperoleh persetujuan operasional. Dokumen ini mencakup seluruh tahapan pertambangan, dari eksplorasi hingga pascatambang. “RKAB harus dipenuhi secara menyeluruh, termasuk rencana teknis, finansial, pengusahaan, dan lingkungan,” kata Tri. Dalam proses evaluasi, pemerintah memeriksa aspek seperti legalitas perusahaan, kaidah Good Mining Practice (GMP), keselamatan kerja, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara.

Sistem e-RKAB Diperkuat untuk Digitalisasi

Perubahan terbaru dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Sistem e-RKAB secara elektronik menjadi bagian dari transformasi digital sektor minerba. Dalam matrik RKAB yang disederhanakan, tahap eksplorasi menggunakan tiga matriks sementara tahap produksi memiliki sepuluh matriks. Meski disederhanakan, pengawasan terhadap aspek keselamatan, penerimaan negara (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, PPM, dan reklamasi tetap dilakukan ketat.

Pendampingan Perusahaan untuk Memenuhi Kewajiban

Kementerian menjamin perusahaan yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen. Dirjen Minerba juga menyelenggarakan pendampingan melalui coaching clinic, termasuk pelatihan khusus untuk aspek data eksplorasi, rencana penambangan, pengolahan, strategi pemasaran, dan kelengkapan legalitas. “Ratusan sesi pendampingan telah dilakukan, dengan beberapa aspek masih memerlukan penyempurnaan,” kata Tri.

Kebijakan untuk Meminimalisir Pelanggaran

Tri menegaskan bahwa mekanisme ini bertujuan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan mengurangi risiko pelanggaran di lapangan. Dengan pendekatan transparan dan terdigitalisasi, pemerintah berharap mampu menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan keamanan.

BeritaLokal, Jakarta, Kementerian ESDM menegaskan perusahaan tambang tidak cukup hanya memiliki IUP. RKAB menjadi syarat utama untuk memperoleh persetujuan operasional. Dalam proses evaluasi, dokumen ini diperiksa secara ketat melalui sistem e-RKAB. Kebijakan terbaru bertujuan mendorong digitalisasi sektor minerba sambil memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.

error: Content is protected !!