BeritaLokal, Jakarta – Musisi senior Fariz RM kembali mengambil tindakan hukum terkait pelanggaran hak cipta lagu “Di Antara Kata” yang diperbarui pada Selasa (23/6/2026). Kedatangan Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk menindaklanjuti laporan polisidugaan pelanggaran hak cipta yang mengenai karya seni miliknya.
Pelaporan ini disampaikan setelah tiga peringatan diabaikan oleh pihak terlapor, yaitu musisi berinisial S. Lagu “Di Antara Kata” diproduksi, diedarkan, dan dipentaskan tanpa izin hak mekanikal (mechanical rights), menurut keterangan Fariz RM. Meskipun telah melayangkan tiga kali peringatan, upaya tersebut tidak mendapat respons yang diharapkan, hingga akhirnya Fariz RM memilih melapor ke polda setelah melihat lagu terus dibawakan di ajang Java Jazz.
Pada kesempatan ini, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa perkara ini telah berlangsung sejak lama, namun baru disampaikan secara terbuka kepada publik. “Lagu-lagu Bang Fariz dinyanyikan tanpa izin oleh seseorang. Sudah dibuat laporan polisi dan saat ini masih berproses,” ujar Deolipa Yumara. Menurutnya, pelanggaran hak cipta terjadi karena karya tersebut diproduksi, diedarkan secara luas di platform digital, serta dipentaskan tanpa persetujuan yang sah dari pemegang hak cipta.
Selain itu, Fariz RM menyampaikan bahwa tiga kali peringatan telah diajukan kepada pihak terlapor. “Kami sudah memperingatkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi. Ada somasi pertama, kemudian surat pribadi dari saya yang ditulis tangan, lalu yang ketiga melalui pengacara pihak terlapor,” kata Fariz RM. Namun, tanpa adanya komunikasi atau mediasi, upaya tersebut tidak berdampak. “Karena itu pada bulan Juli kami laporkan. Peristiwanya terjadi saat lagu itu dibawakan di Java Jazz pada bulan Mei. Dua bulan kami tunggu, tidak ada itikad baik, akhirnya kami laporkan,” pungkas Fariz RM.
Hak mekanikal lagu “Di Antara Kata” merupakan aspek penting dalam kasus ini. Fariz RM menegaskan bahwa karya tersebut diproduksi tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta, serta diedarkan dan dipentaskan secara ilegal. Dalam kesempatan ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga mengklaim bahwa pelaporan telah dilakukan dengan koordinasi terkait perkara yang berlangsung selama lebih dari setahun.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum dalam mengelola karya seni dan hak cipta, terutama saat karya tersebut tidak memenuhi syarat untuk diperbarui atau diproduksi secara legal. Fariz RM dan kuasa hukumannya tetap berharap dapat mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi karyanya.
Di samping itu, pihak penyidik Polda Metro Jaya juga menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik dan tim kuasa hukum dalam mempercepat proses penuntutan.