BeritaLokal, Jakarta – Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Fokus pada Transaksi Jual Beli, Tidak Terkait Transportasi
Jakarta, Perusahaan transportasi digital Grab Indonesia memperkuat komitmen untuk mengikuti perubahan regulasi terbaru yang diterapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yang ditandatangani pada 27 November 2025, dirancang untuk mengatur tata kelola transaksi jual beli barang di platform digital, sementara layanan transportasi tetap terpisah.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan perusahaan memperhatikan keterkaitan regulasi ini dengan keberlangsungan usaha UMKM yang menjadi tulang punggung ekosistem digital di Indonesia. “Aturan baru ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital sambil menjaga stabilitas ekosistem bisnis,” kata Tirza dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Permendag 19 Tahun 2026 mengganti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang sebelumnya mengatur perizinan berusaha dan pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik. Dalam aturan baru, lima aspek utama diperkuat: peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas UMKM, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.
“Pembaruan ini mencerminkan kebutuhan untuk mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat,” kata Mendag Budi Santoso dalam pidato resmi. Aturan ini juga menekankan perlindungan konsumen dan upaya memperkuat daya saing produk lokal, terutama UMK.
Grab menggandeng pihak ketiga untuk menerapkan aturan baru dengan pendekatan yang fokus pada keberlanjutan bisnis. “Kami percaya bahwa keseimbangan antara regulasi dan keberlanjutan usaha akan memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Tirza.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) meluncurkan dua model bisnis baru dalam ekosistem PMSE: Ride Hailing dan PPMSE (Penyelenggaraan Sistem Elektronik). Model Ride Hailing dianggap sebagai sistem elektronik untuk transportasi darat yang bisa disertai layanan jual beli barang atau jasa.
Dalam konteks implementasi, Grab menyatakan perlu pendekatan transparan dan berbasis data untuk memastikan keberlanjutan ekosistem digital. “Saat ini, kami terus mendorong keterlibatan stakeholder dalam proses pengawasan dan evaluasi regulasi,” tambah Tirza.
Perubahan regulasi ini mengeksplorasi potensi teknologi AI untuk meningkatkan transparansi promosi platform serta penguatan perlindungan konsumen. Dengan demikian, Grab berharap aturan baru mampu menjadi alat pengembangan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.