BeritaLokal, Medan – Dugaan korupsi dalam perkara proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) di Pengadilan Tipikor Medan terus mengarah pada perdebatan mendalam tentang aspek administratif pertanahan. Persidangan yang berlangsung sejak beberapa pekan lalu mulai memperjelas substansi perkara, dengan keterangan saksi ahli, akademisi, dan notaris menyoroti mekanisme penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP serta status hukum lahan eks HGU.
Selain itu, pembahasan terus mengarah pada interpretasi regulasi hukum agraria, seperti proses administrasi pertanahan dan transaksi konsumen yang dijelaskan dalam sidang 8 April 2026. Saksi dari unsur notaris dan PPAT menyebutkan bahwa HGB PT NDP secara hukum dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui mekanisme yang berlaku di BPN. Hal ini dinilai memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan konsumen yang membeli properti di kawasan KDM.
Dalam sidang 13 April 2026, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, menjelaskan bahwa HGB PT NDP diperoleh melalui mekanisme pemberian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, bukan perubahan hak sebagaimana dimaksud Pasal 163 aturan yang sama. Ia menegaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tidak dapat diterapkan secara otomatis atau sepihak karena belum ada petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN mengenai pelaksanaannya.
Ahli hukum bisnis Universitas Diponegoro, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan bahwa mekanisme inbreng atau quasi inbreng merupakan praktik korporasi yang sah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa ketika tanah diinbrengkan PTPN II kepada anak perusahaannya, PT NDP, maka kepemilikan tanah beralih kepada PT NDP sementara PTPN II memperoleh kompensasi berupa saham.
Pada sidang 15 April 2026, Ahli Hukum Administrasi Negara menyatakan tidak terdapat kewajiban eksplisit mengenai penyerahan 20 persen lahan dalam mekanisme pemberian HGB baru. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut masih menimbulkan multitafsir karena belum memiliki petunjuk teknis dan skema implementasi yang rinci.
Sementara itu, mantan pejabat Kanwil BPN Sumatera Utara dalam sidang 27 April 2026 menjelaskan bahwa HGU sebelumnya telah dilepaskan menjadi tanah negara sebelum diterbitkan HGB baru kepada PT NDP. Ia menegaskan proses tersebut mengikuti mekanisme administrasi pertanahan yang sah, bukan perubahan hak sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Dari keseluruhan persidangan, mayoritas keterangan saksi dan ahli dinilai lebih berfokus pada penegasan aspek administratif pertanahan, interpretasi regulasi, serta mekanisme hukum agraria. Masyarakat dan konsumen di KDM dinilai masih memiliki kepastian hukum atas kepemilikan hunian mereka, meski proses penerbitan HGB PT NDP masih dalam fase pendekatan hukum.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menegaskan pentingnya hak-hak konsumen dalam penanganan perkara ini. Dengan demikian, persidangan terus berlangsung dengan fokus pada aspek administratif dan interpretasi regulasi, sementara tindakan korupsi masih belum terbukti secara nyata.
Artikel Terkait
Amanda Manopo Kalah Rp 3 Miliar karena Korupsi Karyawan Baru
24 Juli 2026
PU Ungkap ASN Eselon IV Terlibat Judi Online Ratusan Juta
22 Juli 2026
Minister Tangkap 10% Pegawai Bohong Absensi Pegawai
16 Juli 2026
Khiva Dukung Nadiem dalam Kasus Hukum Pengadaan Chromebook
1 Juli 2026
Gandeng KPK, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Pekerja
27 Juni 2026
Pemulihan Aset Eddy Tansil, Purbaya Sebut Hak Negara Tak Boleh Hilang
15 Juni 2026
Candaan Purbaya Ingin Tebus Harley
15 Juni 2026
Kejatisu Dalami Laporan Dugaan Penyimpangan KIP Kuliah, 10 Saksi Telah Diperiksa
11 Juni 2026
Memuat komentar...