DJP Tegaskan Babinsa Bukan Penegak Pajak, Hanya Pendamping

BeritaLokal, Jakarta – DJP Ungkap Alasan Keterlibatan Babinsa untuk Pungut Pajak, perkenalkan Nonuri Tanpa Keingintahuan Khas, memunculkan sorotan publik atas julukan “Babinsa Memburu Pajak Desa”. Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah lama berperan sebagai pendukung koordinasi informasi, bukan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Pernyataan ini muncul dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan pada Selasa, 21 Juli 2026, ketika Dirjen secara tegas menegaskan kebijakan tersebut bersifat internal dan tidak layak diperdebatkan di media.

Sejarah kebijakan ini dapat ditelusuri kembali ke surat edaran (SE) nomor 11/2020, yang pertama kali menetapkan kerangka kerja multilateral antara OJK, Badan Pengelola Keuangan, dan lembaga kepolisian desa. Seiring dengan transformasi sistem perpajakan berbasis Coretax, SE-8/2026 diperbarui untuk menyesuaikan mekanisme koordinasi dengan perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Memang tidak menambah kewenangan baru bagi wajib pajak, namun memperkuat jejaring perhitungan data yang akurat.

Babinsa Sebagai Pendamping Pajak

Di lapangan, ketegasan DJP tetap menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas berperan sebagai pendamping atau saksi keberadaan petugas pajak saat kunjungan reguler. Fungsi mereka adalah memastikan prosedur lapangan dilaksanakan sesuai ketentuan, serta memfasilitasi dialog antara petugas pajak dan masyarakat. Koordinasi ini menjadi penting ketika petugas membutuhkan informasi tambahan yang hanya dapat diberikan melalui jaringan lokal. Kebijakan ini berlandaskan prinsip tidak menugaskan aparat kewilayahan sebagai penegak hukum perpajakan, melainkan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan komunitas.

Selanjutnya, DJP menekankan bahwa teknologi informasi masih menjadi tulang punggung pengawasan kepatuhan wajib pajak. System Compliance Risk Management (CRM) digunakan untuk menilai risiko terhadap calon wajib pajak, sementara geotagging dan Cortex membantu memetakan pola perilaku konsisten. Sebelum meminta klarifikasi di lapangan, petugas pajak menganalisis data melalui perangkat ini, sehingga kunjungan fisik hanya terjadi bila benar-benar diperlukan. Metode berbasis risiko ini menjanjikan efisiensi dan penurunan beban operasional bagi kewajiban mencatat pajak.

Coretax Geotagging Memperkuat Pengawasan

Dalam era digital, penambahan teknologi telah mengubah landasan metode pengawasan. Bimo Wijayanto menyatakan bahwa komponen informasi yang diumpankan oleh Babinsa atau Bhabinkamtibmas tidak menggantikan sistem imunisasi data intern DJP. Alih-alih, mereka meningkatkan validitas data di lapangan-misalnya, memastikan cap resminya tidak terlepas atau keterangan geolokasi tidak terhantui oleh ketidaksesuaian koordinat. Dengan demikian, integritas data yang berakar dari lapangan dapat dipertahankan tanpa menunda prosedur perhitungan syarat.

Runtuhnya rumor bahwa Babinsa “memburu pajak” justru memunculkan kebutuhan untuk menegaskan kembali posisi DJP di media sosial. Akun Instagram resmi DJP ( @ditjenpajakri) menegaskan tidak ada perubahan kebijakan baru atas keterlibatan aparat tersebut. Pernyataan tersebut berupaya menetralkan kesalahpahaman yang sering muncul di kalangan masyarakat yang belum memahami peran multi-domain pengawasan. Penegasan itu kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah berlaku sejak 2020 dan hanya mengalami penyempurnaan, bukan perubahan kebijakan asli.

Akhirnya, pemetaan fakta menegaskan bahwa manajemen pengawasan keuangan tetap didasarkan pada prinsip kepatuhan dan transparansi. Angka-angka publik dan statistik pengumpulan data tidak mengunyah metode baru, tapi menegaskan proses adaptasi kebijakan melalui SE-8/2026. DJP mengangkat kembali komitmen pada pendekatan “risk-based” yang menilai potensi risiko dari wajib pajak dan melakukan intervensi cerdas, bukan sekadar menegakkan kewajiban dengan kekerasan. Dengan dilandasi sistem Coretax, pengawasan pasca digital lebih akurat dan obyektif, serta menyediakan basis for compliance yang lebih istimewa bagi masyarakat desa dan kelompok usaha mikro.

Artikel Terkait

0