BeritaLokal, Jakarta – DJP Ubah Pola Pengawasan Wajib Pajak, Begini Strateginya, merupakan istilah yang kini menjadi sorotan pusat kebijakan perpajakan di Indonesia. Pada tanggal 18 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor SE‑8/PJ/2026, sekaligus mencabut beberapa pedoman lama, termasuk SE‑11/PJ/2020. Dorongan utama kebijakan ini adalah meneguhkan keberlanjutan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi-sebuah langkah yang menegaskan komitmen DJP untuk melangkah ke era digital sambil tetap mempertahankan pemeriksaan lapangan yang telah terbukti efektif.
Surat Edaran tersebut memuat dua metode utama pengumpulan data ekonomi: metode lapangan, yakni kunjungan langsung ke tempat tinggal, kegiatan usaha, atau tempat kerja wajib pajak, serta metode non‑lapangan yang memanfaatkan teknologi seperti remote sensing, web scraping, dan analisis data digital. Dengan demikian, DJP tidak mengharuskan seluruh petugas melakukan perjalanan, namun tetap membuka peluang pengawasan yang lebih luas dan komprehensif. Seiring dengan itu, DJP menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dapat dilaksanakan oleh semua pegawai DJP, baik mereka yang berfokus pada lapangan maupun yang berpotensi mengolah data yang lebih bersifat non‑fisik.
Fisik & Digital Desa
Di level paling dasar, pengawasan dijalankan lewat kunjungan, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, dan pembangunan jejaring informasi. Dalam inisiatif ini, DJP mengajak Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu memetakan potensi perpajakan di tingkat desa. Melalui kerjasama tersebut, para petugas pajak dan aparat sosial dapat secara bersama-sama mengidentifikasi objek pajak yang belum terdaftar serta memperkuat hubungan data antar lembaga. Sementara, pendekatan digital tetap diutamakan melalui pemanfaatan teknologi remote sensing-yang bisa menilai potensi ekonomi wilayah secara visual-dan web scraping, yang mengekstrak informasi publik dari internet untuk mendukung analisis risiko wajib pajak.
Langkah tambahan, seperti analisis jurnal ilmiah, pemeriksaan data yang belum teridentifikasi, serta bedah wajib pajak dan kawasan ekonomi, menyediakan lapisan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, DJP akan memupuk kemitraan pajak (taxation partnership) dengan sektor swasta dan instansi pemerintah lain, guna menciptakan sistem pengawasan terpadu yang tidak menimbulkan konflik hukum namun tetap efektif dalam menaring data perpajakan.
Basis Pajak & Pendapatan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa tidak akan ada jenis pajak baru yang dikenakan dalam waktu dekat. Fokus utama adalah memperluas basis pajak guna meningkatkan penerimaan negara. Di bawah kebijakan ini, DJP berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru pada tahun 2025-a peningkatan signifikan dibandingkan 71.933 pada 2023 dan 77.640 pada 2024. Angka tersebut mencerminkan efektivitas strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak, sekaligus menandai bahwa hanya dua tahun yang diperlukan untuk mencapai 143 ribu pendaftar baru-bagaimana saja menunjukan penerapan kebijakan yang konsisten.
Dalam forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Bimo menulis bahwa realisasai tambahan wajib pajak tersebut menghasilkan pendapatan di kisaran Rp1,2 triliun. Secara keseluruhan, kontribusi pajak hasil eksentifikasi menyebabkan realisasi penerimaan nasional melonjak dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp1,215 triliun pada 2025. Perubahan ini menandai perubahan signifikan dalam dinamika fiskal, di mana DJP dapat menumbuhkan sumber pendapatan yang lebih stabil dan luas.
Transisi antara pendekatan konvensional dan digital ini semakin mengokohkan strategi persebaran data, menambah ketajaman analisis, serta memperluas jangkauan pengawasan. Dengan strategi yang jelas, DJP berupaya akan menavigasi tantangan pendistribusian data yang tersebar di beragam wilayah sekaligus tertanam dalam budaya kepatuhan wajib pajak. Sikap yang terstruktur ini, bersifat proaktif dan responsif terhadap kebutuhan nasional, memberi sinyal terkini: kebijakan perkecil pajak demi memaksimalkan pendapatan masih di depan mata, namun dengan metode yang lebih cerdas dan modern.
Artikel Terkait
Pajak Digital Meningkat, Kas Negara Jadi Rp54,71 Triliun
23 Juli 2026
DJP Rancang Wajib Pajak VVIP, Kolaborasi Meningkat
22 Juli 2026
DJP Garap Klarifikasi Babinsa Tidak Jadi Petugas Pajak
22 Juli 2026
DJP Tegaskan Babinsa Bukan Penegak Pajak, Hanya Pendamping
21 Juli 2026
Pajak Marketplace DJP Pastikan Harga Konsumen Tetap
20 Juli 2026
Babinsa & Bhabinkamtibmas Memperkuat Pengawasan Pajak Desa
20 Juli 2026
BPK Ungkap DJP Belum Tagih 5,84 Triliun Piutang Pajak
16 Juli 2026
Proyek Gas Masela Serap 12.000 Pekerja, Prioritas Lokal
16 Juli 2026
Memuat komentar...