BeritaLokal, Jakarta – Selama rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Purbaya menyoroti bahwa penyiapan dasar hukum untuk Laporan Kinerja Bendahara Umum Negara (LKJBUN) sudah melampaui sekadar perumusan, dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 yang kini telah mencapai tahap penetapan. Dengan demikian, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas keuangan negara diperkaya, sehingga DPR memperoleh bukti konkret bagaimana sumber daya publik dikelola. Di tengah proses ini, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan penerimaan pajak digital melalui pengidentifikasian pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut PPN, sekaligus mendorong penerapan tata kelola PPh bagi pelaku dalam negeri.
Kemudian, pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai transisi penuh ke sistem Coretax, platform inti yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan. Transisi ini tidak hanya merambah pelaporan pajak, melainkan juga kegiatan pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga proses keberatan dan banding. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menegaskan bahwa prioritas utamanya adalah menciptakan jejak digital yang transparan dan aman, memperkecil potensi penyimpangan karena dokumen masih diproses secara manual sebelum migrasi ke Coretax.
Coretax Menjamin Integrasi PPN
Transisi ke Coretax menjadi tonggak sejarah reformasi administrasi perpajakan yang diusung pemerintah. Sebelumnya, sebagian besar dokumen perpajakan masih dapat diproses melalui perangkat pribadi, berpotensi mengurangi kualitas tata kelola. Kini, mulai Juli 2026, sistem inti memastikan semua operasi-mulai dari penyimpanan kertas kerja hingga penegakan hukum-berjalan melalui satu platform terpadu. Penjelasan Bimo menyoroti bahwa kondisi di masa lalu, di mana dokumen dapat dibawa di laptop, tablet, bahkan handphone, membuka ruang untuk ketidakkonsistensi dan kurangnya kontrol. Kebijakan ini telah menyalurkan kepercayaan wajib pajak dengan menampilkan transparansi yang lebih jelas dalam setiap langkah proses.
Peningkatan Pendapatan dan Transparansi
Selain memperkuat tata kelola, penerapan Coretax memfasilitasi pengawasan yang lebih efektif. Melalui data yang terpusat, DJP mampu memonitor aktivitas perpajakan secara real-time, mengidentifikasi pola tidak biasa, dan menindak atas potensi penyimpangan. Gambar konkret keberhasilan ini muncul dari data yang dirilis DJP pada Juli 2026, di mana jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama meningkat sebesar 4,62 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya. Sementara itu, bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi tumbuh 10,72 persen, dan bupot PPh Pasal 21 naik lebih tinggi, mencapai 17,79 persen. Angka-angka ini menegaskan bahwa integrasi penuh ke Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi tetapi juga meningkatkan collectibility tax.
Pemerintah menegaskan bahwa selain meningkatkan pendapatan via Coretax, kebijakan pajak digital juga bertujuan meninjau ulang basis perpajakan negara agar lebih adaptif dengan ekonomi global. Dengan memfokuskan pada pelaku usaha digital luar negeri, pemerintah ingin memperluas basis PPN, mengingat pertumbuhan perdagangan digital yang terus meningkat. Di sisi lain, upaya untuk memperkuat penerapan PPh bagi pelaku dalam negeri menunjukkan orientasi jangka panjang untuk memperdalam keterlibatan wajib pajak digital sekaligus menambah aliran pajak ke kas negara.
Dengan menanggapi rekomendasi DPR dan mengejar transformasi digital di sektor perpajakan, pemerintah menunjukkan bahwa jalankan mandat DPR bukan sekadar formalitas lembaga legislatif, melainkan strategi terintegrasi yang memperkuat kedaulatan fiskal. Perbesaran penerimaan pajak yang didorong Coretax, dipadu dengan kebijakan pajak digital, berpotensi menciptakan ekosistem fiskal yang lebih sehat, transparan, dan berdaya tahan untuk menanggapi dinamika ekonomi modern.
Artikel Terkait
Bedah Rumah Tanpa Sertifikat Tanah – Penjelasan Maruarar
27 Juli 2026
Devisa Ekspor Tembus Rp 205,9 triliun lewat DSI satu pintu
27 Juli 2026
Pajak Digital Meningkat, Kas Negara Jadi Rp54,71 Triliun
23 Juli 2026
DJP Rancang Wajib Pajak VVIP, Kolaborasi Meningkat
22 Juli 2026
DJP Garap Klarifikasi Babinsa Tidak Jadi Petugas Pajak
22 Juli 2026
DJP Tegaskan Babinsa Bukan Penegak Pajak, Hanya Pendamping
21 Juli 2026
Pajak Marketplace DJP Pastikan Harga Konsumen Tetap
20 Juli 2026
DJP Selenggarakan Pengawasan Pajak Digital dan Fisik
18 Juli 2026
Memuat komentar...