beritalokal.my.id, Kolombo – Otoritas keagamaan Buddha di Sri Lanka pada Sabtu (30/5) menskors seorang biksu senior yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan. Kasus ini mengguncang negara yang dikenal sangat konservatif dalam urusan keagamaan tersebut.
Dalam langkah disipliner yang jarang terjadi, Pallegama Hemarathana (71) dicopot dari tugasnya sebagai penjaga utama pohon suci Jaya Sri Maha Bodhi. Pohon yang sangat dihormati umat Buddha itu tumbuh dari anakan yang diyakini berasal dari pohon asli yang menaungi Buddha saat mencapai pencerahan.
“Dewan Biksu Malwatte Chapter hari ini memutuskan untuk menskors Ven. Hemarathana hingga proses hukum terhadap dirinya selesai,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dikeluarkan para biksu senior seperti dikutip dari CNA.
Untuk memastikan kegiatan keagamaan di kuil tetap berjalan, dewan telah menunjuk Venerable Eethalawetunuwewe Gnanathilaka Thero sebagai pejabat sementara yang mengambil alih tugas-tugas Hemarathana.
Polisi menangkap Hemarathana pada 9 Mei atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada tahun 2022 di Kuil Jaya Sri Maha Bodhi di Anuradhapura, sekitar 200 kilometer di utara Kolombo, saat korban masih berusia 11 tahun. Kasus ini baru terungkap ke publik setelah korban, yang kini berusia 15 tahun, melaporkannya kepada otoritas perlindungan anak.
Hemarathana kemudian dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan pada 22 Mei, namun ia dilarang keras bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
Kuil Jaya Sri Maha Bodhi setiap harinya didatangi oleh ribuan umat yang datang untuk memberikan penghormatan. Keputusan untuk menskors Hemarathana diambil pada hari yang sama ketika Sri Lanka sedang memperingati Hari Waisak, yang menandai kelahiran, pencerahan, dan wafatnya Buddha.
Sejumlah kasus pelecehan terhadap anak yang melibatkan rohaniwan sebelumnya pernah terungkap di Sri Lanka. Namun, Hemarathana merupakan tokoh agama paling senior yang pernah menghadapi tuduhan kejahatan serius semacam ini.
Dalam kasus terpisah yang juga mencoreng institusi keagamaan setempat, sebanyak 22 biksu yang ditangkap pada April lalu setelah kedapatan membawa 110 kilogram ganja masih ditahan sambil menunggu proses penuntutan. Meski demikian, dewan kebiaraan belum menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status kebiksuan kepada mereka.
