BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memperkuat program bantuan sosial pangan (BSP) dengan menargetkan 33,24 juta penerima sepanjang semester II 2026, sambil menggandeng langkah stabilisasi pasokan dan harga pangan. Anggaran yang diperlukan mencapai Rp17,54 triliun, terdiri dari bantuan beras 10 kg untuk 33,24 juta penerima selama 3 bulan mulai Juli 2026.
Selain itu, pemerintah juga akan menggulirkan program stabilisasi harga dan pasokan pangan (SPHP) kedelai untuk pengrajin tahu dan tempe, dengan subsidi Rp2.000 per kg untuk kuota hingga 250 ribu ton. Kebijakan ini bertujuan menekan harga kedelai yang mencapai level Harga Acuan Pembelian (HAP) sekaligus mengurangi beban bagi produsen. Anggaran SPHP diperkirakan Rp500 miliar, sementara bantuan beras dipastikan memperkuat daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program BSP ini akan dilanjutkan selama 3 bulan ke depan, dengan target penerima sebesar 33,24 juta orang. “Kita tetap mempertahankan harga BBM subsidi meski harga Pertamax naik, agar masyarakat tidak terpojok,” ujar Airlangga saat dihubungi media.
Pemerintah juga sedang menyiapkan stimulus tambahan untuk kelompok miskin dan rentan miskin, seperti desil 1-4, dengan bentuk bantuan langsung tunai (BLT) dalam bentuk magang nasional. Namun, BLT ini tidak menyasar kelas menengah, tetapi fokus pada keluarga berpenghasilan rendah.
Kepala Pusat Makroekonomi Indef, Rizal Taufikurrahman, mengungkapkan daya beli masyarakat kelas menengah tertekan oleh kenaikan harga pangan, BBM nonsubsidi, dan suku bunga Bank Indonesia (BI). “Kebutuhan belanja sekunder seperti rekreasi atau otomotif mulai bergeser ke kebutuhan pokok,” kata Rizal.
Sementara itu, pemerintah menekankan stabilitas harga BBM nonsubsidi dengan mengurangi kenaikan harga Pertamax hingga Rp16.250 per liter. Keputusan ini dianggap penting untuk mencegah tekanan inflasi dan memastikan keberpihakan pada kelompok masyarakat yang terkena dampak harga BBM.
Program BSP dan SPHP menjadi langkah strategis dalam menghadapi kenaikan harga beras, kedelai, serta biaya hidup sektor pertanian. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan, stabilisasi ekonomi, dan memperkuat daya beli masyarakat.