[BeritaLokal], Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah kebijakan moneter yang tegas dengan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) menjadi 5,50%, atau naik 25 basis poin, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diadakan pada Selasa, 9 Juni 2026. Keputusan ini diambil dalam konteks tekanan signifikan terhadap nilai tukar rupiah, yang semakin lemah akibat gejolak global, terutama konflik di Timur Tengah, serta aliran keluar dana asing dari pasar keuangan domestik.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi stabilisasi ekonomi yang berkelanjutan. “Kenaikan BI Rate ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Perry dalam keterangan tertulis.
Selain penyesuaian BI Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50% dan Lending Facility menjadi 6,25%, masing-masing naik 25 basis poin. Langkah ini bertujuan untuk menguatkan daya tarik aset keuangan domestik, serta mendorong kembali aliran investasi portofolio asing ke Indonesia, yang telah mengalami penurunan signifikan akibat ketidakpastian pasar global dan tekanan terhadap nilai tukar.
Dalam upaya memperkuat kebijakan moneter secara holistik, BI juga meluncurkan sejumlah instrumen baru. Salah satunya adalah peningkatan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. “Langkah ini dilakukan agar instrumen investasi di Indonesia tetap kompetitif dibandingkan negara lain,” jelas Perry. Selain itu, BI memberikan insentif berupa penurunan biaya swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10%, yang diharapkan dapat mengurangi beban biaya investasi dan meningkatkan daya tarik pasar keuangan domestik.
Di sisi lain, BI juga membuka fasilitas lelang repurchase agreement (repo) untuk tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan bagi perbankan. Tujuannya adalah menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan agar pertumbuhan uang primer (M0) tetap berada di level dua digit atau di atas 10%.
Untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar, BI juga meningkatkan intensitas operasi moneter, baik dalam rupiah maupun valuta asing. Dalam operasi rupiah, BI menggelar lelang SRBI dua kali dalam sepekan. Sementara di pasar valuta asing, intervensi akan diperkuat melalui transaksi spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), serta Non Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri.
Perry menekankan bahwa stabilisasi rupiah bukan hanya kewenangan BI, tetapi hasil dari koordinasi erat dengan pemerintah. “Koordinasi fiskal-moneter yang sudah kuat selama ini terus akan diperkuat dari waktu ke waktu dan dilakukan secara berkesinambungan untuk saling mendukung dan seirama dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan keyakinan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga kuat dan berdaya tahan dalam menghadapi gejolak global,” tutur Perry.
Dengan langkah-langkah ini, BI berupaya menjaga kestabilan ekonomi domestik di tengah tekanan global, sambil tetap mempertahankan target inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sehat. Keputusan moneter ini menunjukkan konsistensi BI dalam menjaga keamanan ekonomi nasional, meskipun di tengah gejolak dunia.
