BeritaLokal, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga target inflasi 2026. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 17-18 Juni 2026.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan BI Rate adalah langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah yang terancam oleh gejolak global, terutama dampak konflik di Timur Tengah. Selain itu, pihak Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga deposito facility sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dan lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen.
“Kenaikan ini sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1%,” kata Perry dalam keterangan tertulis. Keputusan ini ditetapkan setelah BI mengerek BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,5 persen pada RDG Mingguan, Selasa (9/6/2026).
Perry menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan terjadi di luar agenda bulanan karena tekanan nilai tukar rupiah yang mengalami tekanan akibat ketidakpastian global. Dampak konflik di Timur Tengah dan perang regional memperparah keragaman ekonomi internasional, menunjukkan kebutuhan konsisten untuk mencegah inflasi yang berpotensi melebihi target pemerintah.
Selain itu, BI juga memandang diperlukan upaya meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik agar aliran investasi portofolio asing kembali masuk ke Indonesia. Perkiraan nilai tukar rupiah dalam beberapa pekan terakhir mengalami penurunan dibandingkan perkiraan sebelumnya, yang dipicu oleh ketidakpastian global dan meningkatnya kebutuhan valuta asing di dalam negeri.
Pemerintah menetapkan target inflasi 2026-2027 sebesar 2,5±1%, sehingga BI memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan eksternal. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi tekanan pada rupiah sambil memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Dalam rangka memastikan keberlanjutan sistem keuangan, BI juga menetapkan langkah-langkah penguatan pengawasan pasar dan perbaikan kinerja sistem keuangan domestik. Dengan demikian, keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang terus berubah.