Bahlil fokuskan perhatian pada kompensasi warga terdampak pemadaman listrik

BeritaLokal, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan terkait kompensasi bagi warga yang terdampak pemadaman listrik. Dalam pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Bahlil menyampaikan bahwa tanggung jawab kompensasi pelanggan diserahkan kepada PT PLN (Persero).

Selain itu, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menekankan bahwa konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat gangguan listrik. Menurutnya, PLN memiliki kewajiban memastikan pelayanan listrik berkelanjutan sesuai standar mutu yang ditetapkan pemerintah. “PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi secara transparan dan otomatis,” katanya.

Aturan kompensasi tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Jika durasi dan frekuensi pemadaman memenuhi ketentuan tingkat mutu pelayanan, konsumen berhak mendapatkan kompensasi sesuai skala gangguan. Misalnya, jika pemadaman berlangsung lebih dari satu jam di atas batas toleransi, pelanggan dapat mengikuti peraturan tersebut.

Kompensasi dibagi menjadi enam tahap:
1. 50% (lima puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum jika pemadaman melebihi dua jam.
2. 75% (tujuh puluh lima persen) jika melebihi empat jam hingga delapan jam.
3. 100% (seratus persen) jika melebihi delapan jam hingga enam belas jam.
4. 200% (dua ratus persen) jika melebihi enam belas jam hingga empat puluh jam.
5. 300% (tiga ratus persen) jika melebihi empat puluh jam hingga delapan puluh jam.
6. 500% (lima ratus persen) jika pemadaman terjadi lebih dari delapan puluh jam.

Dalam kesimpulan, Bahlil menegaskan bahwa PLN harus berperan aktif dalam memastikan ketersediaan listrik yang andal. “Kompensasi bukan hanya tugas konsumen, tetapi juga tanggung jawab PLN untuk mengamankan kestabilan pelayanan,” kata dia.

Selain itu, YLKI menyoroti pentingnya transparansi dalam proses kompensasi. “PLN harus memastikan bahwa pelanggan mendapatkan bantuan sesuai aturan yang jelas tanpa ada penundaan atau keterlibatan pihak ketiga,” kata Rio.

error: Content is protected !!