BeritaLokal, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memulai proses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Proses revisi ini akan berlangsung dari bulan depan hingga Juli 2026, dengan fokus pada empat bidang usaha yang diizinkan menggunakan tenaga outsourcing. Revisi ini diinisiasi setelah mendapat tanggapan positif dari pemangku kepentingan, termasuk buruh dan serikat pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan revisi akan mempertimbangkan opsi untuk menetapkan empat bidang usaha sebagai substitusi dari enam bidang yang awalnya diusulkan. Bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan/minuman, pengamanan, dan pekerjaan pengemudi/angkutan. Sebaliknya, dua bidang lain seperti layanan penunjang operasional dan pekerjaan di sektor pertambangan/perminyakan akan terlantar dalam aturan outsourcing.
“Jika opsi empat bidang tersebut tidak menemui kesepakatan, aturan outsourcing kembali berbentuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Afriansyah saat dihubungi. Dia menjelaskan ketentuan ini mengatur tenaga outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang dan tidak langsung bersifat produksi.
Proses revisi dilakukan secara dialogis dengan pemangku kepentingan, termasuk buruh dan serikat pekerja. Afriansyah menyebutkan bahwa waktu pembahasan mencapai jadwal Juli 2026. Pemangkuan kepentingan juga melibatkan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah siap mengevaluasi aturan jika ada aspirasi peninjauan kembali. Pernyataannya diusung sebagai respons terhadap usulan serikat pekerja untuk memperketat aturan outsourcing. Ia menekankan pentingnya dialog sosial dalam proses revisi, menyebut regulasi harus melalui mekanisme partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Revisi terkini diharapkan mampu menyeimbangkan perspektif pemerintah dan serikat pekerja. Dalam konteks ini, ketersediaan jadwal Juli 2026 menjadi titik penting dalam memastikan transparansi proses revisi.