BeritaLokal, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal bernilai Rp 53 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta gudang di Kalimantan Barat. Operasi ini terus dilanjutkan untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi industri lokal.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tetap bergerak dalam pemberantasan impor ilegal meskipun tidak banyak terungkap di publik. “Jangan sampai ada anggapan pemerintah berhenti bergerak,” kata dia dalam konferensi pers di buffer area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 23 Juni 2026. Pihaknya menyebut upaya ini sebagai bagian dari menjaga kepatuhan terhadap aturan impor dan melindungi industri dalam negeri.
Kasus bermula pada 10 Juni 2026 ketika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima informasi intelijen tentang dugaan pengiriman pakaian bekas impor melalui KM Eden Mas dari Pontianak menuju Tanjung Priok. Dari pendalaman, tim menemukan 46 peti kemas bermuatan yang terdiri dari 222 peti kosong dan 46 peti berisi pakaian bekas. Pemeriksaan x-ray di lokasi pengiriman mengungkap kejanggalan pada 43 peti, dengan pola barang mirip pakaian impor ilegal sebelumnya.
Pada 16 Juni 2026, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan menyegel 43 peti tersebut di lapangan TPS CDC Banda. Pemeriksaan fisik dilanjutkan hingga 22 Juni 2026, menemukan 2.067 bale pakaian bekas, aksesori, dan tas bekas. Dengan estimasi nilai Rp 8 juta per bale, total barang diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar.
Penelusuran terus dilanjutkan ke Kalimantan Barat. Pada 18 Juni 2026, tim gabungan menemukan gudang di Kubu Raya dan Mempawah. Di lokasi pertama, 264 bale pakaian bekas ditemukan, sementara di kedua tempat lainnya terdapat 1.796 bale. Total amankan sebanyak 2.060 bale dengan nilai hampir Rp 16,48 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi. “Proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers serupa. Pihaknya juga menelusuri pemilik gudang dan pelaku lain yang terlibat dalam penimbunan barang impor ilegal.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ekonomi lokal dan memastikan industri tidak terganggu oleh praktik penyelundupan. Dengan mengungkap peredaran pakaian bekas, Kemenkeu berkomitmen melindungi kepentingan nasional sambil memperkuat pengawasan terhadap barang impor.