Pemerintah Tarik Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks dari 3 Negara

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memperketat perlindungan pasar dengan mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor kertas karton dupleks dari tiga negara: Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026, yang menetapkan tarif antidumping berbeda untuk setiap produsen dan negara asal.

Menurut laporan Komite Antidumping Indonesia, praktik dumping yang dilakukan eksportir dari ketiga negara tersebut menyebabkan kerugian bagi industri kertas karton dupleks di dalam negeri. Pemerintah menemukan bukti bahwa produk impor dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan nilai normalnya, mengganggu persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.

Kebijakan ini berlaku untuk produk kertas karton dupleks dengan berat antara 210 gram hingga 450 gram per meter persegi, termasuk dalam kode pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90. Importir wajib memperlihatkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) sebagai verifikasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk yang diperiksa oleh petugas bea dan cukai.

Tarif antidumping telah ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia. Untuk produsen Korea Selatan, tarif BMAD masing-masing adalah US$ 19,0 per ton untuk Hansol Paper Co., Ltd., US$ 31,2 per ton untuk Hanchang Paper Co., Ltd., dan US$ 140,0 per ton untuk perusahaan lainnya. Di sisi lain, produk dari Malaysia dikenakan tarif US$ 28,8 per ton untuk XSD International Paper Sdn. Bhd. serta US$ 36,0 per ton untuk perusahaan lainnya. Produsen Taiwan diwajibkan menempatkan BMAD sebesar US$ 140,0 per ton.

Langkah perlindungan perdagangan ini diambil setelah pemerintah memastikan bahwa produk impor tidak hanya mengganggu persaingan tetapi juga merugikan industri lokal. PMK Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan pada 3 Juni 2026 dan berlaku selama lima tahun, mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 11 Juni 2026.

Pemerintah menekankan bahwa BMAD merupakan pungutan tambahan atas bea masuk yang sudah berlaku sebelumnya. “Pengenaan BMAD sesuai Pasal 2 PMK adalah tambahan dari bea masuk umum atau preferensi internasional,” kata sumber dalam peraturan tersebut. Importir wajib melampirkan CoA untuk memastikan kebenaran nilai produk yang diimpor.

error: Content is protected !!