Izin Hutan Mandek, Ekspor Produk Getah Pinus Aceh ke 26 Negara Terhenti

BeritaLokal, Gorontalo – Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) meminta Kementerian Kehutanan segera menuntaskan proses perizinan pemanfaatan hutan yang menghambat operasional dua perusahaan pengolah getah pinus di Aceh, yakni PT Kencana Hijau Binalestari dan PT Ika Trias Serangkai. Dalam sidang debottlenecking ke-11 Satgas P2SP, Ketua Kelompok Kerja Satgas P2SP, Satya Bhakti Parikesit, mengungkapkan masalah utama terkait persyaratan izin pemanfaatan hutan yang belum selesai.

Selain itu, kedua perusahaan melaporkan masih menunggu penyelesaian proses penyesuaian izin pemanfaatan hutan yang diajukan sejak Oktober 2023. Menurut Satya, secara administratif sebagian besar persyaratan telah dipenuhi, namun hambatan terkait penetapan dan penyediaan peta kawasan hutan yang menjadi syarat dalam proses perizinan. “Kita kasih waktu tiga bulan, dan Kementerian Kehutanan menyanggupi,” kata Satya dalam pertemuan tersebut. Namun, masalah ini tetap berlangsung karena masa berlaku PKS yang dimiliki kedua perusahaan sudah berakhir.

Perubahan skema kerja sama pemanfaatan hutan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023 membuat proses perizinan tersendat. Satya menjelaskan bahwa meskipun kedua perusahaan telah mengajukan penyesuaian skema sesuai ketentuan baru dan melengkapi dokumen, proses tersebut tidak berlanjut karena masa PKS yang dimiliki mereka sudah habis. “Kita tetap mengikuti aturan yang berlaku saat itu. Kalau konteksnya perpanjangan, ya diproses sebagai perpanjangan. Kalau sudah masuk skema PBPH yang baru, maka mengikuti ketentuan PBPH yang baru,” terang Satya.

Pihak Kementerian Kehutanan diharapkan mempercepat proses transisi hukum dari skema lama ke skema baru agar tidak menghambat operasional perusahaan. Dengan penyelesaian ini, kedua perusahaan bisa melanjutkan produksi getah pinus mereka seiring ekspor produknya ke 26 negara terkait.

error: Content is protected !!