PT DSI Dijamin Tak Ganggu Ekspor 11 Juta Ton CPO Milik Eksportir

[BeritaLokal], Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menegaskan bahwa hak ekspor crude palm oil (CPO) sebesar 11 juta ton yang masih tersisa di tangan eksportir, akan tetap berjalan tanpa gangguan meski pemerintah telah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaku utama ekspor satu pintu. Pernyataan ini diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurut Tommy, hak ekspor bukanlah sekadar persetujuan yang berlaku selama enam bulan, melainkan kewenangan eksklusif yang diberikan kepada produsen setelah mereka telah memenuhi kewajiban pasok dalam negeri (Domestic Market Obligation, DMO). “Sepanjang dia tidak digunakan, itu bisa digunakan kapan saja,” tegas Tommy. “Pada saat produsen memenuhi DMO, maka secara otomatis muncul hak ekspor yang menjadi milik mereka. Hak ini bisa dialihkan ke pelaku usaha lain, termasuk PT DSI, selama syarat B2B (Business-to-Business) tetap terpenuhi.”

Kebijakan ini menjadi inti dari transisi ekspor satu pintu yang dimulai 1 Januari 2026. Selama masa transisi, pemerintah mempersilakan eksportir yang masih memiliki hak ekspor untuk memakainya sendiri, atau menjualnya kepada BUMN seperti PT DSI, atau perusahaan lain. “Kita memungkinkan peralihan hak ekspor, bahkan jika BUMN sudah siap, mereka bisa membeli hak ekspor tersebut,” tambah Tommy, menegaskan bahwa proses ini tidak mengganggu keberlanjutan operasional eksportir.

Dari sisi industri, kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis yang akan memperkuat posisi tawar produk hilir Indonesia di pasar global. Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli, menyatakan bahwa ekspor satu pintu melalui DSI bukan hanya mengoptimalkan pendapatan negara, tetapi juga membuka ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap. “Dari segi keuangan, kebijakan ini tidak mengganggu kelangsungan bisnis, namun justru menopang likuiditas, arus kas, dan perluasan jangkauan pasar ekspor berkualitas,” ujar Usli.

Selain itu, kebijakan ini dianggap mampu menata rantai pasok ekspor nasional secara lebih komprehensif, dengan tujuan akhir memperkuat daya saing produk minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional. “Ini bukan hanya tentang ekspor, tapi tentang manajemen rantai pasok yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan,” tutur Usli.

Dengan demikian, kebijakan ekspor satu pintu bukanlah penggugah ketidakpastian, melainkan instrumen yang dirancang untuk mengoptimalkan pendapatan negara, menjaga stabilitas industri, dan memperkuat posisi ekspor Indonesia di tengah dinamika global. Dengan hak ekspor yang tetap tersedia dan bisa dialihkan, eksportir tetap memiliki kendali atas keputusan strategis mereka, sambil mendukung upaya pemerintah untuk menyelaraskan kepentingan nasional dengan kepentingan pasar global.

error: Content is protected !!