[BeritaLokal], Jakarta – Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dihukum selama satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (8/6/2026) malam, atas tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp5 juta dalam lingkungan lembaga pengawasan pemerintah di wilayah tersebut.
Putusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam proses persidangan di ruang Cakra 8, dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf a UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana. Hakim Ketua, M. Nazir, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, disertai denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
Dalam penjelasannya, majelis hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemberantasan korupsi, yang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi keuangan publik, tetapi juga menghambat implementasi program pemerintah yang bertujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sehingga dianggap sebagai faktor yang memperberat hukuman. Namun, di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah mengalami hukuman sebelumnya, dua alasan yang dianggap sebagai faktor meringankan.
Setelah mendengar putusan, Nur Alia Lase langsung mengajukan banding, menunjukkan bahwa ia berupaya mempertahankan keadilan hukum melalui jalur hukum yang tersedia. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses evaluasi dan akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah akan mengajukan peninjauan ulang atau mengambil tindakan lain dalam rangka menjaga keadilan hukum.
Perkara ini bermula pada tahun 2023, ketika dana honor tim Pokja Bawaslu yang seharusnya dibayarkan selama dua bulan diduga dipotong dengan alasan kinerja. Namun, setelah dana tersebut ditransfer penuh, sebagian uang kemudian diminta kembali oleh terdakwa melalui sejumlah pihak, yang menurut laporan Jaksa dianggap sebagai bentuk pungutan liar. Total dana yang diterima terdakwa dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp4,5 juta, dengan beberapa uang tersebut diklaim telah dialihkan ke pihak lain, termasuk dalam pengaturan pembagian dan pengembalian dana yang tidak transparan.
Dalam tuntutan awal, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, sebuah tuntutan yang jauh lebih berat dibandingkan putusan akhir yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan telah mempertimbangkan faktor-faktor hukum, psikologis, dan prosedural dalam menentukan keadilan, serta mempertimbangkan dampak sosial dan hukum terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh aparatur pengawas pemerintah, bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas tidak dapat dijaga hanya dengan tindakan administratif, tetapi harus diperkuat dengan integritas, transparansi, dan keterbukaan dalam setiap tindakan, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan penggunaan dana publik.