Pembatalan Gross Split Tambang Beri Kepastian Investasi dan Hilirisasi

Indonesian Mining Association mengapresiasi pembatalan skema gross split di sektor minerba. Kebijakan ini dinilai menjaga kepastian investasi dan daya saing.

PerbesarPekerja Batu Bara (iStock)

, Jakarta – Indonesian Mining Association (IMA) mengapresiasi keputusan pemerintah yang membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil (gross split) minyak dan gas bumi (migas) pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Langkah tersebut dinilai tepat dan penting untuk menjaga kepastian investasi di industri pertambangan.

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, mengatakan sektor minerba memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan industri migas sehingga tidak tepat jika menggunakan skema yang sama.

“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Sari, Senin (8/6/2026).

Menurut dia, pembatalan rencana tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan sehingga keberlanjutan investasi maupun operasional industri pertambangan tetap terjaga.

Sari menilai kepastian regulasi sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha tambang, terutama di tengah berbagai perubahan kebijakan yang saat ini dihadapi industri. Beberapa di antaranya meliputi penerapan Ekspor Satu Pintu, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian tarif royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), rencana Bea Keluar, hingga penerapan biodiesel B50.

Ia menegaskan bahwa konsistensi kebijakan pemerintah menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing sektor pertambangan nasional.

“Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional,” ungkapnya.

 

Pemerintah Pastikan Tak Ada Perubahan Skema Minerba

PerbesarMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai pelantikan pejabat Kementerian ESDM, Rabu (6/5/2026). Bahlil menjabarkan mengenai rencana penggunaan CNG.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada perubahan skema kontrak di sektor pertambangan. Dengan demikian, penerapan skema gross split seperti yang berlaku di sektor migas dipastikan tidak akan diterapkan pada industri minerba.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil usai menggelar rapat bersama para pemangku kepentingan di Kompleks DPR RI, Senin (8/6/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha pertambangan.

“Yang pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” ujar Bahlil.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku di sektor minerba tidak mengalami perubahan.

“Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya,” tegasnya.

 

Tetap Ada Prioritas untuk UMKM

Meski tidak ada perubahan skema kontrak, Bahlil menyampaikan pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berpartisipasi di sektor pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa. Nah, untuk yang ke depan kita akan mempergunakan aturan yang sama juga,” kata Bahlil.

“Cuman memang dalam Undang-Undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah,” tuturnya.




Pentas Bola Dunia 2026

  • Nazar Unik Lamine Yamal dan Optimisme Spanyol Raih Gelar Piala Dunia 202645 menit yang lalu
  • Klarifikasi Rafael Leao Usai Diganjar Kartu Merah saat Hadapi Chile: Cuma Ingin Bela Rekan Setim1 jam yang lalu
  • Apa Alasan Lamine Yamal Selalu Memakai Perban di Tangannya?1 jam yang lalu
  • Piala Dunia 2026: Insiden Penembakan di Dekat Markas Inggris di Kansas City Timbulkan Sorotan soal Keamanan1 jam yang lalu
  • Prediksi Eks Pemain MU tentang Juara Piala Dunia 2026: Bukan Argentina atau Brasil, Prancis Jadi Favorit1 jam yang lalu
  • Update Timnas Brasil Jelang Piala Dunia 2026: Raphinha Akui Belum Capai Kondisi Terbaik1 jam yang lalu
  • Timnas Prancis dan Misi ‘Ending’ Bersama Didier Deschamps di Piala Dunia 20262 jam yang lalu
  • 2 Pemain Kunci Timnas Maroko Cedera Menjelang Piala Dunia 20262 jam yang lalu
  • Maroko dan Gelombang Kebangkitan Negara Afrika Siap Mengguncang Piala Dunia 20262 jam yang lalu
  • Menuju Piala Dunia 2026: Inggris Diminta Maksimalkan Ketajaman Harry Kane2 jam yang lalu
  • Daftar Skuad Termahal Piala Dunia 2026: Prancis Teratas, Disusul Inggris dan Spanyol2 jam yang lalu
  • Regulasi Kartu Kuning dan Kartu Merah Piala Dunia 2026: Aturan Pemutihan dari FIFA2 jam yang lalu

Lihat Selengkapnya