Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat merek Minyakita kini tengah dikaji.
PerbesarMenteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers, di kantor Kementan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). (Foto:/Tira Santia)
, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman belum memberikan tanggapan rinciwacana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat merek Minyakita yang disebut tengah dikaji pemerintah.
Amran mengatakan dirinya baru kembali dari Tanah Suci dan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan sebelum mengambil sikapisu tersebut.
“Saya baru pulang dari Tanah Suci. Nanti saya koordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan, lalu saya laporkan kepada Pak Menko,” kata Amran di Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026).
Saat ditanya mengenai kondisi harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang disebut masih berfluktuasi dan menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan HET Minyakita, Amran menilai harga CPO saat ini relatif stabil.
“Harusnya sekarang harga CPO kita baik-baik saja,” ujarnya.
Meski demikian,kepastian kenaikan HET Minyakita, Amran menegaskan pemerintah masih akan melakukan pembahasan lintas kementerian sebelum mengambil keputusan.
“Nanti saya koordinasi dengan Menteri Perdagangan, kemudian lapor kepada Pak Menko,” ujarnya.
Alasan Pemerintah Kerek Harga Eceran Tertinggi Minyakita
PerbesarIlustrasi Minyakita kemasan yang diduga berkurang takaranya ditemukan di Banyuwangi (Istimewa)
Sebelumnya, Pemerintah sepakat untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dalam waktu dekat. Kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hingga biaya distribusi menjadi alasannya.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengungkapkan hitung-hitungan biaya produksi dan perbandingannya dengan harga jual Minyakita. Saat pemerintah menetapkan HET Minyakita Rp 15.700 beberapa tahun lalu, harga CPO masih di kisaran Rp 12.400 per kilogram (kg).
“Kalau dulu harga CPO Rp 12.400-an, ketika HET-nya Rp 15.700, sekarang (harga CPO) sudah Rp 15.500 (per kg) ya enggak mungkin dia jual Rp 15.700,” ungkap Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kemudian, harga Minyakita dari produsen ke Distributor 1 (D1) saat ini diatur mencapai Rp 13.500 per liter. Sedangkan, harga bahan bakunya saja sudah lebih tinggi, sehingga produsen harus menanggung sisanya.
“Sekarang produsen ke D1 Rp 13.500 ya, Rp 13.500 kalau CPO-nya aja sudah Rp 15.500 kan enggak mungkin, artinya nombok kan. Jadi ya kita hitung harga keekonomiannya,” tegas dia.
Selain CPO tadi, Budi melihat adanya kenaikan biaya produksi dan distribusi Minyakita saat ini.
“Nah yang kedua adalah justru petani, kita ingin petani ini bisa menyesuaikan harga, karena biaya produksinya kan juga pasti naik. Sehingga petani juga bisa menyesuaikan sesuai harga yang akan kita tetapkan nanti,” beber dia.
Masih Dihitung
PerbesarKPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor
Budi masih akan menghitung dalam waktu satu-dua minggu kedepan. Pertimbangannya menunggu stabilitas harga CPO untuk menentukan kenaikan HET Minyakita.
“Kalau harga sudah stabil berapa, baru dihitung kembali berapa kenaikannya. Setelah itu dihitung, kalau misalnya ditetapkan HET sekian, maka kita juga harus bisa menghitung dari produsen ke D1 berapa, D1 ke D2 berapa, D2 ke pengecer, pengecer ke konsumen,” urainya.
“Kita hitung, tapi tadi udah sepakat itu, jadi belum ditetapkan karena memang harga masih naik turun,” tandas Budi.
