Medan (beritalokal.my.id)-David Chandra menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukumnya 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus kematian guru Zumba, Lina.
Ia menilai perkara tersebut tidak hanya melibatkan dirinya seorang.
“Saya keberatan dan tidak terima atas putusan dan pasal yang diterapkan hakim. Semestinya ada pelaku lain yang harus terlibat,” kata David usai sidang pembacaan putusan, Kamis (4/6/2026).
Menurut David, sopir dan beberapa orang yang berada di rumahnya saat kejadian juga mengetahui kondisi korban yang saat itu masih hidup sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Kalau memang ada niat saya membunuhnya, untuk apa saya membantu membawanya ke rumah sakit. Bisa saja dia saya biarkan,” ujarnya.
Selain itu, David menilai putusan tersebut tidak adil karena sejumlah barang bukti yang disita penyidik, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), tidak diputar dalam persidangan.
“Kalau CCTV-nya dibuka, itu setidaknya bisa memberikan gambaran utuhperkara yang menjerat saya,” katanya.
David juga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, hasil tes urine yang dilakukan saat proses penyidikan menunjukkan dirinya negatif narkoba.
Tak hanya itu, David kembali mempertanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap awal penyidikan. Ia mengklaim tanda tangan yang tercantum dalam BAP pertama bukan miliknya dan menyebut saat itu dirinya berada dalam kondisi tidak sadar serta dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan kepada David Chandra. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan menimbulkan penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan penuntut umum, serta hasil visum et repertum yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan menilai David Chandra terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Lina. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. ()
