Begini Aturan Main Perbankan Syariah di Revisi UU P2SK

beritalokal.my.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sardewa membocorkan, skema perbankan syariah dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Purbaya mengatakan, kebijakan tersebut dirancang agar bank memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan. Tidak hanya pembiayaan jangka pendek, perbankan juga didorong untuk lebih aktif mendukung kebutuhan pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan sektor produktif.

“Peluasan ini memberikan fleksibilitas bagi bank untuk tidak hanya menyediakan pembiayaan jangka pendek, tetapi juga pembiayaan jangka panjang dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di Kompleks DPR, Rabu (3/6/2026).

Selain memperluas ruang usaha, revisi UU P2SK juga mengatur penguatan konsolidasi industri perbankan. Pemerintah dan DPR menilai langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan industri yang lebih efisien, sehat, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari kebijakan itu, pemerintah akan menyusun peta jalan konsolidasi bagi bank umum dan bank umum syariah. Peta jalan tersebut diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat struktur industri perbankan ke depan.

Di sektor keuangan syariah, revisi UU P2SK juga memuat penyempurnaan aturanproduk investasi perbankan syariah berupa Syariah Restricted Investment Account (SRIA).

Instrumen ini memungkinkan dana investor dikelola untuk tujuan investasi tertentu dengan ketentuan, hasil penyelesaian aset hanya dapat dibagikan atau dikembalikan kepada nasabah investor yang bersangkutan. “Yang hasil penyelesaian asetnya hanya dapat dibagikan atau dikembalikan ke nasabah investor,” jelasnya.

 

Industri Perbankan Syariah Tumbuh Rp 1.061 Triliun hingga Maret 2026

PerbesarKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Istimewa

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah tumbuh solid, resilien, dan berkelanjutan. Usai mencatatkan pertumbuhan aset perbankan syariah dua digit sebesar 10,49 persen secara tahunan (yoy), atau sebesar Rp 1.061,61 triliun hingga Maret 2026. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 9,82 persen (YoY) menjadi Rp 716,40 triliun. Didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen (YoY) menjadi Rp 811,76 triliun.

Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen, sejalan dengan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. 

Kinerja industri juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik. Tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net yang masing-masing berada pada level 2,28 persen dan 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian, Sabtu (15/5/2026).

Dian mengklaim, RP3SI 2023-2027 sejak diterbitkan pada 2023 lalu telah memberikan dampak positif dalam pengembangan perbankan syariah nasional. 

“OJK secara konsisten mengawal implementasi RP3SI ini melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing perbankan syariah nasional,” ungkapnya. 

 

Penguatan Struktur

PerbesarKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Otoritas Jasa Keuangan secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel guna meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional. (Dok. OJK)

Dalam kaitan upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.

“Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2,” imbuh Dian. 

Sejalan dengan upaya tersebut, konsolidasi industri juga terus berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah, melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing. 

“Berbagai langkah tersebut semakin memperkuat struktur industri perbankan syariah yang merupakan bentuk implementasi dari pilar pertama dalam RP3SI, yaitu Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah,” tuturnya. 

 



error: Content is protected !!