Begini Aturan Main Perbankan Syariah di Revisi UU P2SK

BeritaLokal, Jakarta – Beritalokal.my.id, Jakarta, Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menciptakan aturan baru untuk perbankan syariah yang menekankan fleksibilitas dalam pembiayaan jangka pendek dan panjang. Menkeu Purbaya Yudhi Sardewa mengungkapkan, revisi ini dirancang agar bank memiliki ruang gerak lebih luas untuk mendukung kebutuhan usaha sektor produktif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain memperluas peran bank dalam pembiayaan jangka panjang, revisi UU P2SK juga mendorong konsolidasi industri perbankan syariah. Pemerintah dan DPR menilai langkah ini penting untuk menciptakan industri yang lebih efisien, sehat, dan berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam peta jalan konsolidasi, pemerintah akan menyusun strategi untuk menggabungkan bank umum dan syariah, sementara di sektor keuangan syariah, revisi mengatur penyempurnaan SRIA (Syariah Restricted Investment Account) yang memungkinkan dana investor dikelola secara khusus.

Industri perbankan syariah telah tumbuh sebesar 10,49% YoY hingga Maret 2026, mencapai aset sebesar Rp 1.061,61 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pembiayaan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp 716,40 triliun, sementara DPK meningkat 11,14% ke Rp 811,76 triliun. Rasio FDR (Financing to Deposit Ratio) mencapai 87,65%, menunjukkan kontribusi yang kuat terhadap sektor riil.

Penguatan struktur industri perbankan syariah terwujud melalui Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028. Dian menekankan bahwa langkah-langkah ini bertujuan memperkuat efisiensi penyaluran kredit dan inklusi keuangan. Saat ini, tiga bank syariah berskala besar mengisi posisi KBMI 2 dan 3, sementara satu Bank Umum Syariah (BUS) baru diharapkan terbentuk melalui spin-off.

Konsolidasi BPR Syariah juga berlangsung dengan target menggabungkan 21 BPR/BPR Syariah menjadi 9 yang lebih kuat. Dian menegaskan bahwa implementasi RP3SI (Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia) 2023-2027 telah memberikan dampak positif, dengan OJK terus memantau proses transformasi perbankan syariah.

Peta jalan konsolidasi mencakup pengembangan LPIP yang akan meningkatkan kredibilitas dan efisiensi penyaluran kredit. Dian menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah bentuk implementasi pilar pertama RP3SI, yaitu penguatan struktur industri perbankan syariah. Dengan demikian, revisi UU P2SK menjadi langkah strategis untuk memperkuat kestabilan dan daya saing sektor keuangan syariah di Indonesia.

Artikel Terkait

0