Purbaya Masih Hitung Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari BUMN Ekspor

BeritaLokal, Jakarta – Beritalokal.my.id, Jakarta, Kementerian Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti potensi penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai langkah perluasan tata kelola perdagangan komoditas nasional. Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya memperkuat transparansi, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara dalam jangka panjang.

Menurut Purbaya, pemerintah masih melakukan perhitungan besar tentang potensi tambahan pendapatan yang bisa diraih dari kebijakan ekspor SDA melalui DSI. Meski demikian, ia yakin pembenahan tata kelola ekspor akan membantu menutup celah yang berpotensi mengurangi pendapatan negara. “Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus,” kata Purbaya dalam konferensi pers, Minggu (31 Mei 2026).

Pelaksanaan DSI akan di-monitor setiap tiga bulan, dan hasil evaluasi akan disampaikan setelah tiga bulan berikutnya. Fokus utama yang akan diukur adalah dampak kebijakan terhadap pendapatan negara. Kebijakan ini diberlakukan sejak 1 Juni 2026, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Aturan baru memerlukan eksportir SDA mencapai kepatuhan 100% dalam menempatkan devisa hasil ekspor (DHE SDA) di Indonesia. Eksportir nonmigas harus mengelola seluruh DHE SDA dalam rekening khusus setidaknya 12 bulan, sementara eksportir migas wajib memastikan minimal 30% DHE SDA terpampang di dalam negeri selama tiga bulan. Penempatan dana devisa hanya bisa dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dalam upaya menjaga ketersediaan devisa dan stabilitas pasar, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi hingga 50%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan cadangan devisa dan mendukung ekonomi nasional.

Selain aturan penempatan dana, pemerintah juga menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA ke rupiah. Purbaya menekankan bahwa DSI, yang resmi menjadi BUMN pada 25 Mei 2026, akan mengelola komoditas strategis sebagai badan ekspor tunggal. Chief Operating Officer (COO) DSI, Dony Oskaria, menyatakan bahwa status BUMN telah ditandatangani bersama CEO dan CIO DSI. Meski belum menjelaskan detail manajemen direktur utama, Purbaya menegaskan bahwa evaluasi terhadap performa DSI akan dilakukan secara berkala untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ekspor nasional.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekspor SDA dan memberdayakan sektor industri yang berperan penting dalam pengembangan ekonomi Indonesia.

Artikel Terkait

0