beritalokal.my.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memiliki peluang untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat transparansi dalam perdagangan komoditas ekspor nasional.
Menurut Purbaya, pemerintah masih melakukan perhitunganbesaran potensi tambahan penerimaan negara yang dapat diperoleh dari kebijakan tersebut. Meski demikian, ia yakin pembenahan tata kelola ekspor akan membantu menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi menyebabkan berkurangnya pendapatan negara.
“Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus. Ini kan masih baru pertama, kita belum bisa melihat seperti apa dampaknya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).
Purbaya menuturkan, pelaksanaan DSI akan dimonitor dan dievaluasi setiap tiga bulan. Menurut dia, pemerintah baru dapat menyampaikan angka yang lebih jelas mengenai dampak kebijakan tersebut setelah hasil evaluasi dalam tiga bulan ke depan tersedia. Ia menegaskan bahwa fokus utama yang akan diukur adalah pengaruh DSI terhadap penerimaan negara.
Sebelumnya, Pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada Senin (1/6/2026). Kebijakan ini mewajibkan eksportir untuk membawa seluruh devisa hasil ekspor ke Indonesia dan menempatkannya dalam sistem keuangan domestik sesuai aturan yang berlaku.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
“Walaupun sudah lama beredar, tetapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tetapi kalau ekspor jalan terus,” ujar Purbaya dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI, Minggu, 31 Mei 2026.
Aturan Baru
Ia menjelaskan, aturan terbaru tersebut mengharuskan eksportir di sektor sumber daya alam merepatriasi DHE SDA ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan mencapai 100%. Khusus eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu paling sedikit 12 bulan. Adapun untuk eksportir migas, kewajiban penempatan berlaku sebesar minimal 30% dari DHE SDA selama sedikitnya tiga bulan.
Purbaya menegaskan, penempatan dana devisa tersebut hanya dapat dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” katanya.
Selain mengatur penempatan dana, pemerintah juga menetapkan batas konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan devisa serta mendukung stabilitas pasar keuangan domestik. Purbaya mengatakan konversi DHE SDA dalam valuta asing ke rupiah dibatasi paling banyak 50%.
Melalui implementasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap devisa hasil ekspor sumber daya alam dapat lebih banyak tersimpan di dalam negeri sehingga memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan meningkatkan kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional.
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN
PerbesarChief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (Foto: beritalokal.my.id/Arief RH)
Sebelumnya, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan negara ini disiapkan sebagai badan ekspor tunggal untuk beberapa komoditas strategis.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria memastikan DSI sudah berstatus sebagai perusahaan pelat merah. Penandatanganan dilakukan bersama Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani hingha Chief Invesntment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir.
“Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan,” ungkap Dony, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Perubahan status ini ditandai dengan digenggamnya satu persen saham saham Seri A Dwiwarna oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
“Hari ini kan sudah menjadi BUMN kan, karena kan prosesnya harus ada satu persen saham milik negara kan dengan kuasa khusus,” imbuh Kepala BP BUMN ini.
Meski DSI telah resmi menjadi BUMN, Dony belum bicara banyak soal sosok yang akan menjabat sebagai Direktur Utama. “Oh yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian ya nanti detailnya akan disampaikan ke kawan-kawan sekalian,” tuturnya.
