Pengedar Sabu di Kebun Sawit Terjun ke Kolam Ditangkap SatresNarkoba Polres Labusel

BeritaLokal, Labusel – Pada hari Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, SatresNarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap Sahroni alias Roni, pengedar sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit di Afdeling IV Kebun Sei Kebara, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan ini terjadi setelah laporan masyarakat mengungkap adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, menjelaskan bahwa polisi melakukan penggerebekan di perkebunan sawit yang diperkirakan menjadi tempat transaksi narkoba. “Tim menggelar operasi khusus untuk memeriksa area yang sering dikaitkan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” kata dia dalam konferensi pers, seperti dilansir dari sumber terkait.

Pada saat penangkapan, Roni sempat kabur dan melakukan aksi kejar-kejaran dengan petugas. Namun, pelaku akhirnya terjebak terjun ke kolam di tengah perkebunan sawit saat akan ditangkap. Kegiatan ini menyulitkan polisi dalam mengevakuasi tersangka, namun akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dari penggeledahan, petugas menyita satu plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga mengandung sabu seberat 11,81 gram bruto, serta satu unit telepon genggam Vivo dan sepeda motor Yamaha Vixion. Roni juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Rusiadi.

Meski berhasil diamankan, Rusiadi masih dalam proses penyelidikan. “Tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” kata Kasat Narkoba. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di SatresNarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

Peredaran narkoba di wilayah perkebunan kelapa sawit terus menjadi sorotan pemerintah, dengan pihak kepolisian mengingatkan pentingnya upaya penindakan untuk mencegah penggunaan dan penjualan barang haram.

error: Content is protected !!