Revisi Aturan Outsourcing Bakal Dilaporkan ke Prabowo Bulan Ini

BeritaLokal, Jakarta – Revisi aturan outsourcing bakal dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto bulan depan. Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengonfirmasi, proses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 akan selesai pada Juli 2026. Laporan akhirnya akan disampaikan ke Presiden setelah pembahasan final.

Selain itu, Said Iqbal menjelaskan revisi ini fokus pada empat bidang usaha yang boleh menggunakan tenaga alih daya. Dua bidang akan dihapus dari aturan outsourcing: layanan penunjang operasional dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, serta kelistrikan. Sementara itu, empat bidang yang tersisa meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.

Pembahasan revisi ini dilakukan bersama Menaker Yassierli, dengan menyoroti konsultasi terhadap pihak-pihak terkait. “Prinsip utama adalah outsourcing hanya boleh digunakan untuk pekerjaan penunjang,” kata Iqbal. Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko kerentanan tenaga kerja di sektor produksi langsung.

Dalam proses revisi, pihak Kemnaker akan mempertimbangkan opsi mengubah keempat bidang menjadi satu, atau kembali ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika tidak menemui kesepakatan, aturan outsourcing bisa kembali terbatas pada pekerjaan penunjang yang tidak langsung berhubungan dengan proses produksi.

Proses revisi ini memerlukan waktu hingga Juli 2026 untuk selesai. Dalam hal ini, Said Iqbal menekankan pentingnya partisipasi pemangku kepentingan, termasuk pekerja dan penasehat khusus Presiden. “Waktu yang diperlukan cukup panjang, tetapi kami berharap proses ini dapat selesai tepat waktu,” katanya.

Revisi aturan outsourcing menjadi perhatian serius pemerintah dalam mengatur sistem kerja sama tenaga alih daya. Dengan membatasi ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan hak buruh.

Artikel Terkait

0