BeritaLokal, Bangka – Pemerintah memperketat penanganan kasus tambang dengan menetapkan proses pelelangan Kapal KM JOI I yang menjadi barang bukti penyelidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan hak kepemilikan kapal tersebut dijaga sesuai dengan ketentuan hukum, sambil tetap mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, pihak yang merasa memiliki hak atas KM JOI I diberi waktu hingga 13 Juli 2026 untuk menyampaikan bukti kepemilikan sebelum proses pelelangan dilakukan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjaga perlindungan hak setiap pihak. Langkah ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae, yang menyebutkan bahwa kesempatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.
Kapal KM JOI I, sebelumnya diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, pada 5 Februari 2025. Kapal tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM untuk kepentingan penyelidikan. Menurut pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kapal tersebut merupakan kapal perikanan berbahan kayu dengan panjang sekitar 14 meter dan bobot 17 gross ton (GT). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan nama pemilik yang tercantum dalam dokumen bukan merupakan salah satu awak yang diamankan saat operasi penindakan.
Kerusakan kapal diperkirakan mencapai 30% dan kondisi fisiknya membutuhkan perawatan intensif untuk mencegah penurunan nilai barang bukti. Penyidik berencana mengajukan pelelangan KM JOI I melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Proses pelelangan akan berlangsung selama tujuh hari kalender, dengan batas waktu terakhir pada 13 Juli 2026.
Jika tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan sah kapal tersebut, penyidik akan melanjutkan proses pelelangan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini dijelaskan oleh Jeffri sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum yang transparan dan akuntabel. Pemerintah juga memastikan pengelolaan barang bukti tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hak kepemilikan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Sementara itu, kapal KM JOI I sengaja dikandaskan karena mengalami kebocoran dan berisiko tenggelam di laut. Kerusakan tersebut membuat biaya penyimpanan dan perawatan terus meningkat. Dengan menetapkan proses pelelangan, pemerintah juga memastikan bahwa barang bukti yang menjadi alat bukti pengganti dalam proses peradilan tetap layak untuk digunakan.
Artikel Terkait
Meta Minta Tindakan Tegas terhadap Kasus Deepfake Seksual
24 Juni 2026
Menggugat Proyek AI, 3 Insinyur Amazon Diklaim Dipotong Gaji!
22 Juni 2026
Harga Sawit Belum Naik, Mentan Bakal Sisir Ratusan Perusahaan Nakal
8 Juni 2026
Pemerintah Targetkan Etanol dalam Bensin 2027 untuk Meningkatkan Ketahanan Energi
9 Juli 2026
Properti Cikarang Makin Prospektif
9 Juli 2026
Revisi Aturan Outsourcing Bakal Dilaporkan ke Prabowo Bulan Ini
9 Juli 2026
Prabowo Pilih B50 Biodiesel, Kemandirian Nasional Terjaga
9 Juli 2026
Rupiah tekanan tinggi, penyebabnya termasuk inflasi dan harga minyak dunia
9 Juli 2026
Memuat komentar...