BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memperkuat ekonomi kreatif dengan merencanakan peta jalan yang menyeluruh untuk pengembangan sektor ini, menekankan pada inklusivitas, adaptasi terhadap perubahan global, dan keberlanjutan. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menggelar konferensi pers Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dengan melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026-2045, pemerintah menunjukkan komitmen untuk membangun ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan nasional.
Dalam pidato, Teuku Riefky menjelaskan bahwa Rindekraf menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menggandeng seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Dokumen ini dirancang sebagai pedoman bersama untuk memastikan pembangunan sektor ini inklusif, adaptif, dan implementatif. “Pengesahan Rindekraf 2026-2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Riefky.
Sejarah ekonomi kreatif telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja, investasi, dan ekspor. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan ini perlu ditingkatkan dengan memperkuat capaian melalui Rindekraf yang terintegrasi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perkembangan global. “Dokumen ini menggambarkan pengembangan ekonomi kreatif sebagai pilar utama pembangunan nasional, dengan fokus pada keberlanjutan dan daya saing,” jelasnya.
Rindekraf dibangun berdasarkan tiga prinsip utama: inklusivitas, adaptasi terhadap perubahan teknologi, dan implementasi yang efektif. Pemerintah mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke empat klaster: seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha, memperkuat kualitas talenta, dan menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045. “Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” terangkan Riefky.
Dalam acara tersebut, Teuku Riefky juga menjadi narasumber Podcast Jejamuan: Jelajah Jamu Nusantara Episode 1, yang membahas peradaban di Kepatihan Pakualaman, Yogyakarta. Dengan pendekatan kolaboratif melibatkan pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan, Rindekraf menawarkan solusi holistic untuk menghadapi tantangan digitalisasi, ekonomi hijau, serta peluang masa depan. “Rindekraf tidak hanya menjadi rencana strategis, tetapi juga alat perubahan yang mendorong transformasi ekonomi kreatif di Indonesia,” pungkasnya.
Artikel Terkait
KEK Baru Dipercepat: Investasi Rp 846 Triliun Menanti Persetujuan Pemerintah
6 Juli 2026
Reddit diakses tanpa VPN: Pemerintah memastikan akses legal di Indonesia setelah 11 tahun diblokir
4 Juli 2026
Pemerintah Tetapkan Stabil Tarif Listrik hingga 2026 untuk Menjaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi Nasional
3 Juli 2026
DPR Sepakati Rancangan APBN 2027 dengan Target Pertumbuhan Ekonomi 5,8-6,5%
2 Juli 2026
Tiga Dirjen Baru Kementerian Keuangan Dilantik untuk Memimpin Strategi Anggaran dan Aset Negara
1 Juli 2026
Pemerintah Pastikan Harga Gas Industri Indonesia Tetap US$13 per MMBTU
1 Juli 2026
BI Rate Naik, Pemerintah Jamin Bunga KUR Tak Berubah
30 Juni 2026
Sektor ekonomi kreatif tumbuh 6,86% lampaui laju ekonomi Indonesia
29 Juni 2026
Memuat komentar...