BeritaLokal, Jakarta – Menkeu Purbaya: UU PFII Jadi Arsitektur Baru Keuangan Indonesia menjadi sorotan utama dalam sesi Rapat Paripurna DPR pada hari Selasa, 21 Juli 2026 di Kompleks DPR RI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Undang‑Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dirancang sebagai fondasi berstruktur tiga pilar utama yang bertujuan untuk memperkuat riset, pertumbuhan, dan daya saing ekonomi nasional di kancah global. Kebijakan ini dimaksudkan untuk tidak menggantikan sistem keuangan yang sudah ada tetapi melengkapinya dengan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional.
Peningkatan Akses Modal
Pilar pertama menempatkan akses modal dalam rangka memfasilitasi arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas. Purbaya menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi proyek infrastruktur, industri, dan swasta. Menurut Menteri Keuangan, aliran modal asing ini akan memperbesar skala perekonomian nasional, menambah basis pajak baru dan membuka lapangan kerja. Berbagai produk keuangan inovatif akan diadopsi guna mengakomodasi kebutuhan investor global dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Di samping itu, regulasi PFII akan mendorong penempatan modal korporat dan investor institusi di pasar domestik, sehingga menimbulkan efek domino positif pada pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai 8 % per tahun.
Inovasi dan Tata Kelola Terpadu
Pilar kedua mengutamakan inovasi, keamanan siber, dan tata kelola terbaik di sektor keuangan. Purbaya menyoroti pembangunan ekosistem jasa keuangan yang didukung oleh teknologi mutakhir, termasuk sistem blockchain dan fintech skala besar. Pemerintah juga menyiapkan pengadilan serta lembaga arbitrase khusus PFII guna memperkuat kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi proses arbitrase, mengurangi birokrasi, serta mempercepat penyelesaian sengketa keuangan. Selain itu, lembaga pengawasan baru akan memastikan setiap transaksi serta struktur investasi mematuhi standar internasional terkait pencucian uang dan kepatuhan risiko.
Pilar ketiga menfokuskan pada penguatan daya saing melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia nasional. Menurut Purbaya, PFII akan jadi wadah bagi pelatihan dan kompetensi bagi tenaga profesional Indonesia. Dengan adanya inisiatif transfer teknologi dan pengetahuan, serta pengembangan talent pool spesialis keuangan, tenaga kerja akan lebih siap bersaing di pasar global. Juga diharapkan adanya peningkatan efisiensi biaya modal, sehingga perusahaan domestik dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk inovasi dan ekspansi internasional. Pemerintah menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mempertahankan posisi Indonesia sebagai “Emerging Economic Powerhouse” di panggung dunia.
Menkeu Purbaya menyoroti bahwa UU PFII bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur masa depan keuangan Indonesia. Dengan ini, Indonesia bukan sekadar menjadi penerima arus modal global, melainkan juga produsen fungsi keuangan berbasis pengetahuan dan inovasi. Data ekonomi menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan Indonesia telah melewati ambang 10 % terhadap PDB, dan diharapkan segmen PFII akan mengangkatnya menjadi lebih tinggi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Analisis singkat dari konteks ini menunjukkan bahwa UU PFII akan menandai transisi paradigmatis dalam sistem keuangan Indonesia. Kebijakan ini memadukan unsur arus modal, teknologi, dan sumber daya manusia sehingga menciptakan sinergi yang memaksimalkan kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keterlibatan industri, regulator, dan akademisi dalam pembuatan regulasi juga mencerminkan kolaborasi multilateral yang dapat meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata investor asing.
Dengan demikian, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa arsitektur baru yang dibangun oleh UU PFII merupakan landasan strategis guna memposisikan Indonesia dalam panggung keuangan internasional, sambil menjaga keberlanjutan dan keseimbangan struktural sektor keuangan domestik.
Artikel Terkait
Destry Damayanti Tekankan Stabilitas Rupiah Pijakan BI
27 Juli 2026
Bank Sentral Asia Pasifik Fokus Tata Kelola AI untuk Keuangan
24 Juli 2026
70% Perusahaan Asing Untung, Indonesia Magnet Investasi Asing
24 Juli 2026
Pusat Keuangan Internasional Terbuka dari Gedung Danareksa di Jakarta
24 Juli 2026
Purbaya Memikirkan PFII, Target Dana WNI Tolak Uang Gelap
23 Juli 2026
Pusat Finansial Internasional Memilih Jakarta dan Bali
23 Juli 2026
PFII Dimanfaatkan Lahan BUMN Ini Rencana Menteri
23 Juli 2026
Bali Tutup 18 Bidang Usaha bagi Investasi Asing
23 Juli 2026
Memuat komentar...