BeritaLokal, Jakarta – Beritalokal.my.id, Jakarta, Pada hari Jumat (29 Mei 2026), harga saham PT Petrosea Tbk (PTRO) melambung 20,59% seiring dengan kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai level 6.200. Penguatan ini terjadi dalam sesi perdagangan awal hari, di mana IHSG tumbuh 1,43% menjadi 6.217,87. Pergerakan saham PTRO juga mengikuti dinamika pasar yang lebih fokus pada pertumbuhan sektor energi dan teknologi.
Selain itu, IHSG mencatatkan peningkatan tertinggi sepanjang sesi pertama dengan level 6.230,50, meski terdapat perbedaan antara level tertinggi (6.230,50) dan terendah (6.111,97). Dalam perdagangan tersebut, 319 saham menguat, sementara 333 saham melemah. Volume transaksi mencapai 22 miliar saham dengan nilai harian sebesar Rp16,1 triliun. Kapitalisasi pasar PTRO tercatat di level Rp45,49 triliun, menunjukkan kekuatan ekonomi perusahaan dalam pasar modal.
Pergerakan saham ini disebabkan oleh dinamika industri yang mengarah pada pertumbuhan sektor energi, teknologi, dan basic. Sementara itu, sektor consumer nonsiklikal turun 0,22% dan keuangan mengalami penurunan 0,24%. Penguatan IHSG terutama di sektor energi (3,01%) dan basic (4,69%), sementara teknologi menunjukkan kenaikan terbesar 0,95%. Perubahan ini mencerminkan kepercayaan investor pada proyeksi pertumbuhan industri yang lebih kuat.
PTRO juga melakukan diversifikasi melalui transaksi afiliasi dengan Bank Mandiri (BMRI). PSS, anak perusahaan PTRO, menjaminkan sahamnya kepada BMRI untuk menjamin pelunasan kewajiban PTRO. Transaksi ini diatur dalam POJK Nomor 42/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Menurut Sekretaris Perusahaan PTRO, Anto Borot, transaksi tersebut dilakukan pada 8 Mei 2026, dengan jaminan saham PSS yang mewakili 60% dari modal SBPL beserta hak saham.
Dalam laporan resmi PTRO, disebutkan bahwa transaksi ini merupakan bagian dari penguatan struktur pembiayaan atas kredit yang diterima dari BMRI. PSS didirikan berdasarkan hukum Singapura dan tergantung dalam pengendalian tidak langsung oleh PTRO melalui lini usaha EPC milik perusahaan. Transaksi ini dikecualikan dari persetujuan pemegang saham independen karena termasuk transaksi afiliasi yang diatur dalam POJK 42/2020.
PTRO menegaskan bahwa transaksi tidak memengaruhi operasional atau kondisi keuangan perusahaan, serta tidak ada benturan kepentingan antara pemegang saham. Menurut ketentuan Pasal 6 POJK 42/2020, perusahaan hanya harus melaporkan transaksi dalam dua hari kerja setelah terjadi. Dengan demikian, PTRO menilai proses transaksi telah memenuhi aturan regulasi pasar modal.
Selain itu, PTRO menyatakan bahwa transaksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan fakta material yang disampaikan pada 29 Agustus 2025. Transaksi tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan kewajiban atas fasilitas pinjaman berjangka No. 272 dan non-cash loan No. 310 yang diterima dari BMRI. Jaminan saham PSS di Scan Bilt Pte. Ltd. menjadi bagian dari jaminan tersebut, dengan nilai yang mewakili 60% dari modal SBPL.
Transaksi ini dirancang untuk memastikan keandalan pembiayaan PTRO tanpa mengganggu operasional atau keputusan saham. PTRO tetap berkomitmen pada stabilitas pasar dan menunjukkan bahwa transaksi afiliasi dapat dilakukan secara terstruktur sesuai aturan regulasi. Dengan penguatan harga saham dan pergerakan IHSG yang positif, PTRO menggarisbawahi kekuatan ekonomi dalam sektor energi serta upaya diversifikasi untuk menahan risiko pasar.
Artikel Terkait
Claude Opus 5: Model AI Mendekati Fable 5
27 Juli 2026
Super El Niño Memaksa Indonesia Rentan Inflasi Global
27 Juli 2026
Harga Emas Meningkat, Pasar Siap Tahu Keputusan The Fed
25 Juli 2026
Purbaya Ulangi Diskusi Pertamina: BBM Subsidi dan Teknologi
24 Juli 2026
Jasa Marga Ubah Rest Area Jadi Tujuan Perjalanan
24 Juli 2026
AI Pekerjaan Menyudutkan Lowongan Kerja di Indonesia
24 Juli 2026
Bahlil dan Pindad Luncurkan Tabung CNG 3 kg Baru
21 Juli 2026
Minyak Rusia Berlimpung Indonesia, Bahlil Jelaskan Harga
21 Juli 2026
Memuat komentar...