Reforma Agraria Buka Jalan Masyarakat Kelola Lahan Produktif dan Legal

Reforma Agraria memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat.

PerbesarLahan di atas HPL Badan Bank Tanah dimanfaatkan seluas 40.000 M2 (4 ha) untuk ditanami padi, jagung dan pembuatan demplot

, Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menyatakan komitmen untuk memberi kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat melalui reforma agraria.

“Reforma Agraria di atas HPL (Hak Pengelolaan) Badan Bank Tanah ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat,” ujar Aribowo dikutip dari Antara, Sabtu (6/6/2026).

Aribowo menambahkan, dengan adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pembangunan daerah.

Realisasi dari program reforma agraria yaitu dilakukan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan para Subjek Reforma Agraria di Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Kalimantan Selatan.

Melalui penandatanganan tersebut, sebanyak 98 warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, selangkah lebih dekat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah tersebut melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan melalui kolaborasi Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

 

Buka Akses Legalitas Tanah

PerbesarReforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan sekadar janji di atas kertas, tetapi juga sebuah keniscayaan. Reforma agraria, tidak hanya sekadar bagi-bagi tanah atau membagikan sertifikat, tetapi juga harus menciptakan keadilan sosial yang ditandai dengan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat.

Sinergi tersebut bertujuan membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.

“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aribowo.

Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh dokumen akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertipikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga yang telah melaksanakan perjanjian pemanfaatan program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumya telah dilaksanakan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan total alokasi seluas 1.870 Ha dan Cianjur, Jawa Barat dengan alokasi seluas 203 Ha.

 



error: Content is protected !!