Purbaya Panggil BPJS Untuk Larang Pajak JHT

BeritaLokal, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa Purbaya Bakal Panggil BPJS Ketenagakerjaan Soal Pajak JHT, menegaskan bahwa keputusan final mengenai penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) tetap berada di tangannya. Menurut Purbaya, kebijakan pajak merupakan ranah kepangkasannya dan ia belum menerima proposal lengkap dari manajemen BPJS.

Pada pertemuan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Rabu 15 Juli 2026, Purbaya bertemu dengan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Setelah mendengar satu‑satunya usulan Iqbal-penghapusan pajak JHT 0 % untuk semua kategori-Purbaya berencana mengajak manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk meninjau, namun ia menegaskan, “Kita panggil BPJS‑nya, tapi kewenangan pajak masih tetap di tangan saya.”

Purbaya menjelaskan detailnya bahwa saat ini saldo JHT di bawah Rp 50 juta dikecualikan dari pajak, sedangkan saldo di atas Rp 50 juta dikenakan PPh Final 5 %. Ia mengatakan masih menunggu proposal resmi dan bersiap untuk menimbang berbagai kemungkinan kebijakan, termasuk meski BPJS setuju, “yang mengurus pajak masih tetap saya, bukan mereka.” Pasukan masih saling mengkaji data tentang JHT serta potensi dampak ekonominya.

Said Iqbal melaporkan bahwa setahu beliau, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya menyetujui usulan penghapusan pajak 0 % tersebut, mengutip prinsip keadilan dan kejelasan hukum. Ia juga menyoroti bahwa sebanyak 95 % peserta JHT BPJS bebas pajak, namun masih ada perdebatan mengenai ketepatan angka tersebut karena catatan pekerja kontrak yang sering terhitung ulang‑ulang.

Perubahan Ambang Pajak JHT

Ia mengusulkan agar ambang batas “bebas pajak” diubah menjadi Rp 400 juta-besar peningkatan dari batas lama Rp 50 juta. Menurut Iqbal, perubahan ini akan lebih mencerminkan realitas kepesertaan JHT di kalangan pekerja formal, yang rata‑rata saldo mereka kini sudah melebihi Rp 50 juta. Ia menambahkan bahwa data 95 % mungkin dipengaruhi oleh pekerja informal, sehingga kebijakan perlu disesuaikan dengan konteks sebenarnya.

Pada akhir musim ini, Purbaya akan mengadakan diskusi lebih lanjut dengan manajemen BPJS setelah menerima proposal komprehensif. Ia berjanji akan mempertimbangkan semua data, menimbang kepentingan national economic dan perlindungan tenaga kerja. Keputusan akhir akan diumumkan setelah proses kajian menyeluruh selesai.

Artikel Terkait

0