PFII: Strategi Menarik Investor di Keuangan Nasional

BeritaLokal, Jakarta – OJK menyambut baik rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah strategis untuk mengembangkan sektor keuangan nasional dan meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa PFII akan menjadi katalis utama dalam menarik investasi baru dan memperdalam pasar keuangan domestik.

Pemerintah menyatakan PFII akan berfokus pada pengembangan infrastruktur yang mampu mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global, sekaligus menjadi pusat inovasi dan peningkatan daya saing. Friderica menekankan bahwa stabilitas sistem keuangan adalah kunci utama dalam proses pembentukan PFII, yang saat ini masih berada di tahap pembahasannya oleh pemerintah, DPR, serta para pemangku kepentingan.

Dalam konferensi pers daring, Friderica mengungkapkan bahwa lokasi pendirian PFII masih dibicarakan secara masif. Meski Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan salah satu alternatif, Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu, menegaskan bahwa lokasi paling tepat adalah tempat yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor internasional. “Saat ini belum ada kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus,” ujar Purbaya dalam wawancara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai langkah strategis untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat. RUU ini ditargetkan bisa memperkuat sektor keuangan Indonesia, meningkatkan daya saing global, serta mendukung proyek strategis seperti pembiayaan berkelanjutan dan pengembangan inovasi. “Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat keuangan internasional,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan DPR, Kamis, 2 Juli 2026.

Selain itu, pemerintah menginginkan PFII sebagai kawasan yang mampu menyerap investasi dan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Purbaya menegaskan bahwa lokasi pendirian PFII akan dipilih berdasarkan kriteria yang memastikan kenyamanan investor internasional, sambil menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dengan langkah ini, OJK berharap PFII bisa menjadi pilar penting dalam ekonomi global dan membuka peluang baru bagi Indonesia untuk bersaing di tingkat internasional.

Artikel Terkait

0