BeritaLokal, Jakarta – Investor Asing di PFII Tetap Bayar Pajak meski Dapat Insentif PPh 0% dirancang oleh pemerintah Indonesia sebagai strategi untuk memacu ekspor modal harian sekaligus membangun ekosistem keuangan global yang berkelanjutan. Pada hari Senin 20 Juli 2026, Menteri Keuangan menegaskan lewat pernyataan di Kompleks DPR bahwa fasilitas pajak nol tidak berarti penghapusan kewajiban; semua wajib tetap tunduk pada prinsip global minimum tax. Langkah ini menegaskan bahwa insentif fiskal PFII berfokus pada daya saing bukan kebebasan perpajakan.
Manfaat Investor di PFII
Di ruang pers yang sama, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa PFII dimaksudkan khususnya untuk menampung arus modal asing langsung (FDI) daripada investasi portofolio yang bersifat jangka pendek. Ia menegaskan bahwa investor asing yang berinvestasi pada masa mendatang harus memenuhi nilai investasi tertentu dan kriteria lain yang masih akan disusun dalam peraturan pelaksana, mirip dengan struktur insentif di kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hasilnya, perusahaan asing didorong membuka badan usaha tetap di Indonesia, bukan sekadar kantor cabang.
DPR Dukung RUU PFII
Di sisi legislatif, DPR melalui Komisi XI dengan pimpinan Ketua Misbakhun berkompeten telah aktif memaksa revisi rancangan Undang‑Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Rancangan tersebut, yang resminya diperkirakan disahkan pada Juli 2026, memuat ketentuan insentif pajak 0% untuk investor asing. Misbakhun menyatakan bahwa progress pembahasan RUU memanfaatkan dukungan penuh pemerintah, menekankan bahwa PFII akan menjadi “ekosistem” yang mengakomodasi berbagai layanan keuangan, mulai dari investment bank sampai family office.
Sementara itu, pemerintah menargetkan PFII untuk memfasilitasi semua jenis usaha keuangan, termasuk asuransi, dana pensiun, dan fintech, serta memperbolehkan usaha konvensional maupun syariah selama dapat berkontribusi pada perekonomian nasional. Peredaran informasi mengenai regulasi sangat ramping, menandakan kesiapan operasionalnya akan segera dimulai di bulan mendatang.
Keterlibatan perusahaan domestik keenam, khususnya di sektor teknologi keuangan dan kecerdasan buatan (AI), juga menjadi fokus. Dengan menyesuaikan praktik pusat keuangan internasional-semacam Dubai-Indonesia mendesain PFII agar tetap kompetitif tanpa mengorbankan merefleksikan karakteristik ekonomi rotan. Hal ini menuntut pemerintah bahwa paket insentif fiskal dan nonfiskal tetap konsisten dengan standar internasional dan mematuhi perjanjian multilateral.
Analisis mengenai kebijakan ini menunjukkan bahwa keputusan untuk menegaskan kewajiban pajak walau dengan insentif 0% bertujuan menjawab kekhawatiran pemeringkatan fiskal negara. Global minimum tax menjamin bahwa Indonesia tidak kalah kompetitif sejak nilai investasi minimal, tetap menyesuaikan dengan prinsip bahwa setiap warga negara jiwa (domestik maupun asing) menumbangkan kontribusi ke sistem perpajakan nasional. Ini meminimalkan peluang arbitrase pajak dan memastikan aliran modal yang sehat akan berpijak pada basis hukum yang kuat, sehingga memfasilitasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang sekaligus menguatkan sistem pajak.
Artikel Terkait
Destry Damayanti Tekankan Stabilitas Rupiah Pijakan BI
27 Juli 2026
70% Perusahaan Asing Untung, Indonesia Magnet Investasi Asing
24 Juli 2026
Pusat Keuangan Internasional Terbuka dari Gedung Danareksa di Jakarta
24 Juli 2026
Purbaya Memikirkan PFII, Target Dana WNI Tolak Uang Gelap
23 Juli 2026
Pusat Finansial Internasional Memilih Jakarta dan Bali
23 Juli 2026
PFII Dimanfaatkan Lahan BUMN Ini Rencana Menteri
23 Juli 2026
Bali Tutup 18 Bidang Usaha bagi Investasi Asing
23 Juli 2026
PFII Indonesia Siap Jadi Pusat Finansial Internasional
22 Juli 2026
Memuat komentar...