BeritaLokal, Jakarta – Bos Pajak Pastikan PFII Kasih Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun, sebuah pernyataan resmi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menegaskan keberlanjutan insentif perpajakan bagi pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam satu sesi resmi di Kompleks DPR RI pada Senin, 20 Juli 2026, Bimo mengulangi bahwa “Bos Pajak Pastikan PFII Kasih Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun” akan menjadi landasan kebijakan, meski masih perlu dikerjakan peraturan pelaksana lebih lanjut. Poin utama tersebut menyoroti mobilisasi kebijakan fiskal strategis yang diharapkan dapat menstimulasi masuknya modal asing dan menghubungkan Indonesia dengan pasar global.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa meski insentif 0% untuk 50 tahun telah diamanatkan melalui regulasi, pemerintah masih menyiapkan rincian teknis sebelum mengumumkannya secara resmi. Ia mencatat, “Iya (insentif 0% untuk 50 tahun), ya nanti nunggu rilis resmi,” menegaskan bahwa implementasi akan diselaraskan dengan rencana peraturan pelaksanaan yang mendetail. Dukungan ini dikaitkan dengan tujuan meteorologi fiskal Indonesia yang menargetkan ekspansi sektor jasa keuangan. Selain itu, Bimo menyatakan bahwa tidak semua fasilitas pajak akan diberlakukan selama 50 tahun; sebagian, termasuk bagi tenaga ahli, akan diatur secara terpisah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Jika diselipkan ke dalam kerangka kebijakan pajak global, insentif PFII juga harus tetap mematuhi “Global Minimum Tax” (GMT) dan komitmen perpajakan multilateral. Menurut Bimo, “Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati,” menjadikan pelaksanaan insentif tidak terputus dari dinamika perpajakan internasional. Artinya, peraturan pelaksana harus mengakomodasi ketentuan peraturan internasional tersebut agar dampak fiskal tetap sejalan dengan perjanjian multilateral. Tuduhan ini diantisipasi dapat meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap transparansi dan keseragaman kebijakan Indonesia.
Terlepas dari penjelasan Bimo, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah turut berbicara mengenai keberadaan PFII. Purbaya menegaskan bahwa PFII bukan sekadar pusat jasa keuangan, melainkan ikatan strategis antara Indonesia dan ekosistem keuangan internasional. Direkomendasikan oleh PP Nomor 4 Tahun 2023 yang diubah melalui UU No. 4 Tahun 2026, PFII berperan sebagai katalis pendengaran pasar keuangan domestik, diversifikasi instrumen, dan peningkatan investasi. Ia menekankan, “Pemerintah memiliki pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global.” Puncak pendugaan ini mencerminkan fokus pada pengintegrasian sektor pembayaran digital, fintech, serta peningkatan akses pembiayaan kritis.
Ekonomi Hijau & Teknologi Keuangan
Selain menghasilkan aliran modal, PFII juga dirancang untuk mengembangkan sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan berstandar internasional. Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk memacu transfer teknologi dan meningkatkan kapasitas tenaga kerja Indonesia. Kelembagaan PFII diprediksi melibatkan Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII, dan pengadilan khusus guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Purbaya menambahkan, “Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga untuk memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga akan mendorong meningkatnya investasi produktif yang menciptakan lapangan kerja dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.” Inisiasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan global sekaligus menguatkan pembiayaan pembangunan nasional.
Dukungan kebijakan terpadu, termasuk insentif 0% pajak selama 50 tahun, metrik kemudahan perdagangan, golden visa, dan kemudahan keimigrasian, dirancang untuk menarik pelaku bisnis manapun, baik statis maupun dinamis. Peningkatan akses pembiayaan infrastruktur, proyek strategis nasional, pembiayaan iklim, dan berkelanjutan nanti akan menjadi dorongan produktif bagi tenaga kerja dan pertumbuhan domestik. Dalam skala luas, pengembangan PFII diharapkan tidak hanya menambah peran sektor keuangan Indonesia di peta dunia, tetapi juga menjadi pelantar bagi reformasi struktur ekonomi nasional, memperkuat kekuatan negara di berbagai sektor ekonomi utama.
Artikel Terkait
Destry Damayanti Tekankan Stabilitas Rupiah Pijakan BI
27 Juli 2026
70% Perusahaan Asing Untung, Indonesia Magnet Investasi Asing
24 Juli 2026
Pusat Keuangan Internasional Terbuka dari Gedung Danareksa di Jakarta
24 Juli 2026
Purbaya Memikirkan PFII, Target Dana WNI Tolak Uang Gelap
23 Juli 2026
Pusat Finansial Internasional Memilih Jakarta dan Bali
23 Juli 2026
PFII Dimanfaatkan Lahan BUMN Ini Rencana Menteri
23 Juli 2026
Bali Tutup 18 Bidang Usaha bagi Investasi Asing
23 Juli 2026
PFII Indonesia Siap Jadi Pusat Finansial Internasional
22 Juli 2026
Memuat komentar...