PFII Bali Jadi Pusat Keuangan Global

BeritaLokal, Jakarta – 4 Fakta PFII, Ubah Bali Jadi Pusat Keuangan Dunia menyoroti langkah pemerintah dan DPR RI dalam memodernisasi ekosistem keuangan tanah air. Kesepakatan awal tentang Rancangan Undang‑Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menandai pergeseran strategis menuju konglomerasi layanan keuangan global, di mana investasi asing menjadi fokus utama.

Selama sidang di Rapat Persidangan DPR RI pada Senin (21/7/2026), para anggota parlemen secara resmi menyetujui Rancangan Undang‑Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia pada tingkat I. RUU tersebut akan datang dalam kerangka Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah mencatat bahwa penyelesaian RUU ini diproyeksikan disahkan pada akhir Juli 2026, mempersiapkan Indonesia untuk memenuhi standar regulasi keuangan internasional dan menarik dana pewarisan serta modal struktural di masa depan.

PFII, atau Pusat Finansial Internasional Indonesia, merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertaraf internasional yang dirancang untuk menjadi pusat aktivitas dan pengembangan industri jasa keuangan komprehensif. Di bawah naungan PFII akan beroperasi fasilitas investment bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, serta pengelola kekayaan skala besar seperti family office. Struktur tersebut bertujuan tidak hanya memenuhi kebutuhan investasi asing, tetapi juga memfasilitasi pemobilan dana mentah ke proyek-proyek infrastruktur, pembiayaan hijau, dan sektor riil nasional.

Bali Jadi Pusat Keuangan Global

Keputusan menempatkan PFII di Bali bukannya di Insan Kota Nusantara (IKN) didasari oleh dua pertimbangan utama. Pertama, Pulau Dewata menawarkan ekosistem gaya hidup dan daya tarik alam yang kuat, memudahkan penciptaan lingkungan yang mirip dengan pusat keuangan dunia seperti Dubai. Kedua, kondisi infrastruktur dan iklim di IKN masih dianggap belum memadai untuk menarik investor internasional dalam skala besar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Bali menghadirkan “lifestyle yang tidak terlalu sibuk” dan menambah bahwa “penuh segar bagi pemimpin bisnis internasional”. Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, “lokasi ini tak akan mengorbankan kualitas hidup dan keamanan investasi”.

Dalam rangka memperkuat daya tawar, pemerintah menawarkan skema insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0% selama jangka waktu 50 tahun bagi pelaku usaha yang mendaftar di PFII. Namun, insentif ini tidak menghilangkan kewajiban perpajakannya secara total, karena masih terikat dengan Global Minimum Tax (GMT). Pemerintah mengintensifkan restrukturisasi lewat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan batas nilai investasi dan kriteria penerima insentif secara rinci. Herman Saheruddin, Direktur Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, menegaskan bahwa insentif ini “menjadi nadi bagi dana investor asing” dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan global.

Keterlibatan Advisor Internasional berperan penting dalam perancangan PFII. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara aktif berkomunikasi dengan mitra luar negeri, dengan Abu Dhabi sebagai salah satu referensi utama, terutama mengadopsi kepastian hukum berbasis common law dan rezim fiskal kompetitif. Kepala Danantara, Pandu Sjahrir, berkomentar bahwa “kesediaan mitra-mitra kami meneterima CFO Dubai” mencerminkan minat besar untuk memindahkan aktivitas keuangan ke pusat baru. Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan inklusivitas wilayah tersebut: “Semua jenis usaha akan disokong-termasuk family office, fintech, dan lembaga keuangan syariah”.

Pesan strategis pembentukan PFII lebih luas daripada sekadar pengumpulan dana. Pengelolaan green bonds, pembiayaan infrastruktur, dan pendanaan sektor riil diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah akan menyediakan hirarki nonfiskal, termasuk golden visa dan izin keimigrasian khusus bagi investor. Selain itu, dewan independen di PFII akan meliputi lembaga pengelola, pengawas jasa keuangan, arbitrase, dan pengadilan khusus untuk menangani sengketa-keuangan. Menurut Menteri Keuangan, “PFII akan memperkuat pembiayaan sektor riil dan melahirkan lapangan kerja baru melalui pendanaan produktif”. Dengan lapisan-lapisan regulasi dan insentif yang berkelanjutan, Bali diharapkan menjadi pusat keuangan dunia seluas dan sebesar pasar global terkemuka.

Artikel Terkait

0