Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

beritalokal.my.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah perubahan ketentuan penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Melalui beleid baru ini, dikutip Rabu (3/6/2026), pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Jika sebelumnya fasilitas tersebut dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini penerimanya dibatasi hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” demikian bunyi aturan tersebut.

Khusus bagi koperasi, fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Meski mempersempit penerima fasilitas, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh Final UMKM. Dengan demikian, CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih memanfaatkan tarif 0,5 persen tidak langsung kehilangan fasilitas tersebut dan masih dapat menggunakannya hingga masa transisi berakhir.

 

Ada Batas Waktu

PerbesarSebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (beritalokal.my.id/Fery Pradolo)

Setelah masa transisi selesai, badan usaha tersebut wajib menggunakan tarif Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengubah kelompok penerima fasilitas, pemerintah juga menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama tujuh tahun sejak usaha terdaftar.

Pemerintah juga memperketat aturan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil.

Dalam aturan sebelumnya, pelaku usaha dapat mendirikan sejumlah perseroan perorangan sehingga omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Namun, melalui Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, batas omzet tersebut kini dihitung berdasarkan total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.

Artinya, apabila akumulasi omzet dari seluruh usaha tersebut melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan fasilitas pajak UMKM diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria dan tidak dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban pajak secara tidak semestinya.

 

Pecah Usaha

Pemerintah juga menutup celah pemecahan usaha melalui anggota keluarga inti. Dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3), diatur bahwa bagi pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, batas omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan gabungan omzet suami, istri, serta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya.

“Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri,” tulis beleid tersebut.

Selain itu, PP 20/2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

Kelompok profesi yang dikecualikan antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Fasilitas ini juga tidak berlaku bagi pekerja seni dan hiburan seperti musisi, penyanyi, pelawak, aktor, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, pemahat, hingga kreator konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.

Selain itu, atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, agen asuransi, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang juga tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Dengan demikian, penghasilan yang mereka peroleh akan dikenai tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum yang berlaku.



error: Content is protected !!