BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) guna melibatkan sektor swasta dalam pengelolaan cadangan energi nasional. Proyek ini diperkirakan membutuhkan investasi hingga US$ 5 miliar, dengan target pembangunan fasilitas penyimpanan sebesar 30 hari volume impor minyak bruto Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dewan Energi Nasional (DEN) tengah berkoordinasi untuk memastikan keberlanjutan sistem cadangan energi di tengah dinamika global yang tidak menentu.
Satya W. Yudha, anggota DEN, mengatakan revisi Perpres CPE ini dibutuhkan agar pendanaan tidak sepenuhnya terkonsentrasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Karena itu, negara tetap memegang peran dominan, tetapi kepemilikan swasta dimungkinkan,” jelas Yudha dalam forum Aspebindo. Ia menekankan bahwa cadangan energi nasional harus menjadi kekuatan adaptif, terutama untuk menghadapi ketidakpastian pasokan global.
Draf revisi memasuki tahap akhir sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin pentingnya adalah perubahan skema pembiayaan dari APBN ke pengalihan modal swasta, termasuk kerja sama dengan industri. “Kita mengundang pihak di luar pemerintah, termasuk dari swasta,” kata Yudha. Dengan anggaran mencapai US$ 5 miliar, kapasitas penyimpanan diperkirakan sebesar 30 juta barel, yang dibagi menjadi 10 juta barel dalam bentuk minyak mentah (crude oil) dan 20 juta barel dalam bentuk Bahan Bakar Minyak (BBM) serta produk olahan minyak.
Sementara itu, Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal DEN, menegaskan pentingnya revisi untuk meningkatkan fleksibilitas sistem cadangan energi. “Sebelumnya, CPE hanya dilakukan oleh pemerintah melalui APBN, sehingga tidak fleksibel,” katanya. Ia mengatakan anggota sidang meminta terobosan karena cadangan energi menjadi krusial dalam kondisi global yang tidak menentu.
Revisi ini juga mencakup penyesuaian volume cadangan energi nasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM), minyak sawit mentah (CPO), dan LPG. Dengan rincian minimal sebulan impor, pemerintah berharap sistem cadangan energi menjadi lebih kuat dan mampu menjaga ketahanan nasional. “Kita ingin ada sebulan ya. Sebulan volume impor,” terang Dadan.
Pertama kali diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2024, ketentuan cadangan energi bersifat wajib dan harus disediakan pemerintah sesuai kemampuan fiskal negara. Revisi ini bertujuan memperkuat adaptasi sistem kebijakan energi di tengah tantangan global.
Artikel Terkait
Elnusa Petrofin Kirim Biosolar Industri B50 ke Sektor Tambang
3 Juli 2026
B50 Diluncurkan Pembaru, Biodiesel Naik 50%
30 Juni 2026
Energi Indonesia berharap B50 menjadi kenyataan
28 Juni 2026
Proyek Gas Abadi Blok Masela Ground Breaking di Juli 2026
26 Juni 2026
Jargas CNG jadi strategi baru tekan ketergantungan impor LPG
25 Juni 2026
Program B50 biodiesel mengurangi impor solar sebesar 300 ribu barel per hari
25 Juni 2026
Baterai Mobil RI Resmi Diluncurkan Juli 2026
22 Juni 2026
Gas Natuna Kini Mengalir Kembali ke Indonesia
19 Juni 2026
Memuat komentar...