BeritaLokal, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa durasi pajak 0% bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih belum final, menegaskan peraturan ini harus “Atur Pajak 0% di PFII, Purbaya Patok Standar Singapura dan Dubai” supaya tetap sejalan dengan praktik negara lain.
Selain itu, Purbaya menyebutkan bahwa kebijakan pajak nol persen masih berada di bawah kerangka hukum yang belum diundangkan secara tegas, sehingga masih dapat berubah tergantung pada regulasi pendatang akan datang.
Standar Minimum Global PFII
Purbaya menjelaskan bahwa semua pengenaan pajak untuk PFII akan mengacu pada standar minimum global, termasuk “Atur Pajak 0% di PFII, Purbaya Patok Standar Singapura dan Dubai”. Ia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh memberi insentif berada di bawah batas yang telah ditetapkan dunia, sehingga ia meninjau praktik di Singapore dan Dubai sebagai contoh.
Sebagai tambahan, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa insentif setinggi 0% hingga 50 tahun telah disahkan secara legislatif, namun rincian pelaksanaan masih belum terpublikasi secara resmi. Ia menekankan bahwa penerapan insentif semacam itu akan disesuaikan dengan peraturan pelaksana yang akan dirilis mendatang.
Kendati demikian, Bimo menyatakan bahwa tidak semua fasilitas pajak akan berlaku selama 50 tahun. Beberapa insentif, khususnya bagi tenaga ahli, akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini harus tetap menghormati Prinsip Global Minimum Tax (GMT) dan komitmen perpajakan multilateral.
Pengaruh bagi Investor dan Lembaga Keuangan
Pernyataan Purbaya pada komplek Istana Presiden pada Senin, 20 Juli 2026, menyoroti bahwa kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi, dengan fokus pada keabsahan dan kesesuaian secara hukum. Ia menegaskan bahwa “Belum, belum sampai seperti itu, belum sampai berapa tahun ya, kan baru di undang-undangnya itu ya, nanti tahunnya saya masih belum nentuin ya”.
Sementara itu, Bimo menggarisbawahi bahwa kebijakan ini akan ditinjau secara lebih detail sebelum diundangkan, sejalan dengan kebijakan global untuk menahan insentif pajak yang dapat memicu kebocoran pajak. Ia menilai bahwa peraturan ini, walaupun belum final, mencerminkan niat Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan standar internasional, sekaligus menarik investasi ke sektor jasa keuangan pusat.
Artikel Terkait
Piala AFF 2026 Vietnam 7-0 Timor Singapura 2-1 Indonesia
24 Juli 2026
Allianz Singapura Raih Akuisisi HSBC 37 Triliun
24 Juli 2026
Tarif Impor Singapura 12,5% di AS atas Kerja Paksa
24 Juli 2026
Pusat Keuangan Internasional Terbuka dari Gedung Danareksa di Jakarta
24 Juli 2026
Purbaya Memikirkan PFII, Target Dana WNI Tolak Uang Gelap
23 Juli 2026
Pusat Finansial Internasional Memilih Jakarta dan Bali
23 Juli 2026
PFII Dimanfaatkan Lahan BUMN Ini Rencana Menteri
23 Juli 2026
PFII Indonesia Siap Jadi Pusat Finansial Internasional
22 Juli 2026
Memuat komentar...