BeritaLokal, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 yang mengeksplorasi pengembangan unit karbon di pasar keuangan. Regulasi ini mencakup perluasan cakupan unit karbon, perdagangan dari luar negeri, serta penguatan pelaporan dan perlindungan konsumen dalam sistem Bursa Karbon. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengendalian emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Selain itu, POJK Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). SRUK akan menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) sebelumnya. Regulasi ini memperluas aktivitas perdagangan karbon, termasuk unit karbon asing yang belum tercatat di SRUK. OJK juga mengatur proses transisi untuk mencegah kegagalan operasional selama sistem baru mulai beroperasi.
Masa transisi diperpanjang hingga tiga bulan setelah undangan POJK 10 Tahun 2026 diundangkan, memungkinkan perdagangan unit karbon yang sudah tercatat dalam sistem elektronik berbasis kementerian. Peraturan ini sejajar dengan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang instrumen nilai ekonomi karbon, yang menjadi dasar pengembangan ekosistem pasar karbon nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola pasar keuangan sektor jasa serta memberikan kepastian bagi pelaku bisnis. Unit karbon yang diperdagangkan dari luar negeri akan disajikan dalam SRUK, membuka peluang transaksi lebih luas dan meningkatkan efisiensi pengelolaan emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Dengan demikian, POJK 10 Tahun 2026 menunjukkan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kehadiran instrumen nilai ekonomi karbon dalam sistem keuangan, sekaligus mendorong pengembangan industri karbon secara berkelanjutan.
Artikel Terkait
Raksasa Sekuritas Korsel Akuisisi Bursa Kripto Bithumb
29 Juni 2026
OJK Setop Operasi Universal Peak dan Bafi Group Indonesia
17 Juni 2026
3 Bank di Jepang Bakal Terbitkan Stablecoin
10 Juni 2026
Bank Sentral Eropa Tolak Pelonggaran Aturan Stablecoin
1 Juni 2026
Pemerintah Targetkan Etanol dalam Bensin 2027 untuk Meningkatkan Ketahanan Energi
9 Juli 2026
Properti Cikarang Makin Prospektif
9 Juli 2026
Revisi Aturan Outsourcing Bakal Dilaporkan ke Prabowo Bulan Ini
9 Juli 2026
Prabowo Pilih B50 Biodiesel, Kemandirian Nasional Terjaga
9 Juli 2026
Memuat komentar...