BeritaLokal, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memimpin rapat koordinasi lintas sektoral untuk menangani krisis harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di tengah penguatan nilai tukar dolar AS. Dalam pertemuan tersebut, ia mengingatkan para pelaku industri dan petani agar tetap menjaga keadilan pasar, meski ada perbedaan pendapat terkait harga TBS.
Selain itu, Mentan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penurunan harga TBS di tengah penguatan dolar AS yang mencapai sekitar 10%. “Hari ini sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula, bahkan bila perlu lebih tinggi,” kata Amran dalam rapat tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa harga TBS harus diatur sesuai dengan aturan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur (pergub), sementara 70% harga TBS saat ini telah kembali normal, sementara 30% sisanya masih dalam proses penyesuaian.
Krisis harga TBS memicu kepanikan di sejumlah daerah, terutama petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan atau pabrik pengolahan. Dalam rapat koordinasi, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa transaksi perdagangan harus tetap dilakukan secara normal dengan mengacu pada harga wajar. “Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN,” kata Sudaryono.
Di sisi lain, PTPN III (Persero) menegaskan bahwa aktivitas pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan hingga April 2026, perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra, dengan volume meningkat 2,52 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. “Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas,” kata Jatmiko.
Selain itu, PTPN IV PalmCo juga memastikan keberlanjutan perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit. Direktur Hubungan Kelembagaan Arya Sandhiyudha menegaskan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. “Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” kata Arya.
Sementara itu, Satgas Pangan memastikan bahwa pemerintah tidak akan ragu menempuh sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan tata niaga sawit. “Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” kata Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.
Dalam rapat koordinasi, para peserta menegaskan bahwa harga TBS harus ditingkatkan untuk memastikan kepentingan petani terjaga. “Presiden memerintahkan pemerintah untuk membela kepentingan petani 15 juta orang,” kata Amran. Dengan demikian, meski ada perbedaan pendapat, semua pihak sepakat bahwa harga TBS harus kembali normal dan naik sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
DPR Dukungan Komdi: Bangun Infrastruktur Internet 3T
27 Juli 2026
Remaja AS Putuskan Gugatan Meta, Ini Alasannya
23 Juli 2026
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun CIMB Niaga
22 Juli 2026
Pusat Finansial Internasional Tahun Ini, Regulasi 6 Bulan
22 Juli 2026
China Larang Aplikasi AI Pendamping, Hindari Adiksi Digital
21 Juli 2026
Bursa Mineral Strategis Siap Dibentuk? Keterangan Misbakhun
16 Juli 2026
UMKM Dijanjikan Perlindungan lewat Regulasi Digital
16 Juli 2026
Finfluencer Harus Jujur: OJK Perketat Aturan
15 Juli 2026
Memuat komentar...