Kumpulkan Petani dan Pengusaha, Mentan Tegaskan Harga Sawit Harus Naik

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada alasan harga TBS sawit turun di tengah penguatan dolar AS.

PerbesarMenteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026). Mentan menjelaskan mengenai harga kelapa sawit di tengah penguatan dolar AS.

, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta perusahaan kelapa sawit segera mengembalikan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke level normal, setelah terjadi penurunan dalam beberapa hari terakhir.

Hal itu disampaikan Amran usai memimpin rapat yang dihadiri asosiasi sawit, perwakilan petani, Satgas Pangan, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Menurut Amran, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa tidak ada alasan bagi harga kelapa sawit turun di tengah penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah yang mencapai sekitar 10%.

“Hari ini sepakat tidak ada lagi harga yang turun. Harus naik seperti kondisi semula, bahkan bila perlu lebih tinggi,” kata Amran di Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026).


besaran harga, Amran mengatakan setiap daerah harus mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur (pergub). Sebagai contoh, daerah yang sebelumnya menetapkan harga TBS Rp 3.200 per kilogram harus kembali ke level tersebut. Begitu pula wilayah yang harga TBS-nya mencapai Rp 3.600 per kilogram.

Amran juga mengungkapkan bahwa Presiden memerintahkan pemerintah untuk membela kepentingan petani sawit dan memastikan harga TBS tidak merugikan mereka. Menurutnya, sekitar 70% harga TBS saat ini telah kembali normal, sementara 30% sisanya masih dalam proses penyesuaian.

“Perintah Bapak Presiden via telepon, beliau mengatakan bela petani 15 juta orang. Harga TBS harus naik seperti semula, bahkan naik 10% dari harga semula. Itu langsung perintah beliau. Tapi alhamdulillah sekarang sudah 70% normal dan tinggal 30%,” kata Amran.

Harga Sawit Anjlok, Petani Swadaya Paling Terdampak

PerbesarIlustrasi Kelapa Sawit

Sebelumnya, polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petania kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengancam memberikan  sanksi  hingga  pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penurunan harga dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik Pabrik Kelapa Sawit yang membeli di bawah harga acuan.

Dampaknya paling dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan. Di sejumlah daerah, harga TBS sempat merosot jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.

“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit.

“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.

Serapan Tetap Berjalan

PerbesarIlustrasi Perkebunan Sawit (iStockphoto)​

Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, sub holding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit.

“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujarnya.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menambahkan, perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional untuk memastikan pelaksanaan ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.

Menurut dia, keberadaan perusahaan milik negara di sektor sawit tidak hanya berorientasi pada aspek  bisnis, tetapi juga berfungsi menjaga stabilitas tata niaga ketika pasar mengalami gejolak.

“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” kata Arya.



error: Content is protected !!