Kelonggaran Devisa Jadi Panduan Baru bagi Eksportir SDA

BeritaLokal, Jakarta – Selain AS, Ada Tambahan Negara Lain Dapat Kelonggaran Devisa Hasil Ekspor, pemerintah Indonesia menstrukturkan kebijakan baru yang memberi fleksibilitas bagi eksportir sumber daya alam (SDA) dalam penempatan devisa hasil ekspor (DHE). Mengubah regulasi lama, pemerintah menyiapkan pelonggaran yang mencakup negara-negara mitra yang belum terdampak sehingga proses kepatuhan tidak terhambat.

Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditampilkan setelah rapat koordinasi ketat mengenai DHE SDA, dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam dialog tersebut, Purbaya mengungkapkan bahwa selain Amerika Serikat (AS), ada tambahan negara lain yang berpeluang dikecualikan dari pengawasan penempatan DHE di bank BUMN. Ia menegaskan bahwa keputusan ini akan diumumkan lewat pernyataan resmi Menteri Koordinasi pada kesempatan mendatang.

Kemudahan Penempatan DHE Mitra Dagang

Pada rapat tersebut juga dibahas detail bagaimana pelonggaran akan dioperasionalisasi. Eksportir dari negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dapat menempatkan hingga 30 % retensi DHE di bank non‑Himbara selama minimal tiga bulan. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2026, yang memberi ruang bagi eksportir untuk menyesuaikan keuangan mereka tanpa mengorbankan kepatuhan fiskal. Sementara itu, bagi sektor migas, minimal 30 % DHE tetap wajib ditempatkan di bank Himpunan Bank Milik Negara selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas tetap mengenakan kewajiban 100 % selama dua belas bulan.

Regulasi dan Peninjauan Berkala

PP 21/2026 bertujuan menanggapi dinamika pasar global serta meningkatkan daya saing Indonesia di arena perdagangan luar negeri. Baik ekspor SDA migas maupun nonmigas diatur agar tetap diperhitungkan dalam neraca pembayaran, tetapi oleh pihak berwenang kini disediakan mekanisme peninjauan berkala setiap tiga bulan. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen; penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi domestik dan perubahan tingkat devisa yang diperoleh dari para eksportir. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan lembaga keuangan agar bank penerima dapat menampung devisa secara tepat dan aman.

Walaupun belum diungkapkan secara spesifik negara mana selain AS yang akan mendapat fasilitas ini, kalimat Purbaya menandakan bahwa negara dengan perjanjian perdagangan khusus akan dipertimbangkan secara individual. Menurut Airlangga Hartarto, negara-negara mitra yang berpotensi mendapatkan pengecualian di antaranya AS-yang telah menjadi contoh pematuhan berbasis perjanjian bilateral-dan negara lain yang memperkuat hubungan dagang selanjutnya. Penegasan ini menandakan adanya rahui di balik penyesuaian regulasi yang bisa menstimulasi aliran devisa dan memperkuat hubungan luar negeri.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah para eksportir SDA dalam mengelola arus devisa, menurunkan beban regulasi, sekaligus memberikan kebijakan fiskal yang lebih responsif terhadap fluktuasi pasar. Dengan adanya fleksibilitas bagi negara mitra, Indonesia menegaskan komitmennya sebagai negara pengolah SDA yang bersaing global. Penetapan kebijakan ini akan terus dievaluasi, membuat proses penempatan DHE menjadi lebih adaptif sepanjang waktu.

Artikel Terkait

0