Harga Sawit Turun, Polisi Duga Ada Kartel

Satgas Pangan menyoroti ketika harga CPO naik, tetapi harga TBS turun. Pihaknya menduga ada indikasi kartel.

PerbesarSeorang pekerja mengangkut cangkang sawit di atas rakit di sebuah perkebunan sawit di Sampoiniet, Aceh.(AFP Photo/Chaideer Mahyuddin)

, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menduga adanya praktik kartel dalam penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang menyebabkan harga di tingkat petani turun meski harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dunia sedang meningkat.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen, Ade Sjafrie Simanjuntak mengatakan, indikasi tersebut mengemuka setelah ditemukan fenomena pembelian TBS dengan harga yang dinilai tidak wajar di sejumlah daerah.

“Ketika harga CPO dunia naik, harga TBS justru turun. Ini yang menjadi perhatian kami,” kata Ade usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026).

Menurut Ade, Satgas Pangan menduga terdapat persekongkolan antarpelaku usaha untuk menekan harga TBS secara bersamaan. Dugaan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut melalui penyelidikan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Kami menduga ada indikasi kartel atau persekongkolan yang dilakukan untuk menyepakati penurunan harga TBS di saat harga CPO dunia tidak turun, bahkan cenderung naik,” ujarnya.

Selain dugaan kartel, Satgas Pangan juga menyoroti berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara, seperti under-invoicing dan under-pricing dalam rantai perdagangan komoditas. Ade menegaskan Polri mendukung upaya pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi kepentingan petani sawit dari praktik usaha yang tidak sehat.

Untuk mengusut dugaan tersebut, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan KPPU di tingkat pusat maupun daerah. Proses penyelidikan juga akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di seluruh wilayah yang sekaligus bertugas sebagai Satgas Pangan Daerah. “Kami tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran,” kata Ade.

 

 

Harga Sawit Belum Naik, Mentan Bakal Sisir Ratusan Perusahaan Nakal

PerbesarMenteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, masih terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit yang belum mengembalikan harga tandan buah segar (TBS) ke level normal, sesuai kesepakatan yang telah dicapai bersama pelaku usaha dan asosiasi sawit.

Menurut Amran, perusahaan-perusahaan tersebut akan diperiksa untuk mengetahui alasan belum melakukan penyesuaian harga di tengah kenaikan nilai tukar dolar AS yang kini berada di kisaran Rp 18.000 per dolar AS.

“Hari ini masih ada sekitar 300 perusahaan dari total 1.900 perusahaan sawit yang akan kami cek. Kenapa mereka belum menaikkan harga seperti semula,” kata Amran di Kementerian Pertanian, Senin (8/6/2026).

Ia menilai kondisi nilai tukar saat ini seharusnya menjadi peluang bagi sektor perkebunan, khususnya sawit, untuk meningkatkan kinerja ekspor sekaligus memperbaiki pendapatan petani.

Amran menyebut, nilai ekspor sektor pertanian pada tahun lalu meningkat hingga Rp 167 triliun. Karena itu, manfaat dari kenaikan ekspor diharapkan dapat dirasakan oleh sekitar 15 juta petani sawit di seluruh Indonesia.


kemungkinan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga, Amran menegaskan pemerintah akan lebih dulu melakukan pemeriksaan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang telah dilibatkan dalam pengawasan harga TBS.

“Kami kirimkan datanya ke Ditreskrimsus untuk ditindaklanjuti. Tetapi tentu harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.

Tidak Langsung Ditindak

Amran menjelaskan, perusahaan yang tercatat belum menaikkan harga tidak serta-merta langsung dikenakan tindakan hukum. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah data yang dimiliki pemerintah masih sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.

“Bisa saja saat data dikumpulkan mereka belum menaikkan harga, tetapi sekarang sudah menyesuaikan. Karena itu harus dicek terlebih dahulu,” kata dia.

Ia menambahkan seluruh asosiasi dan pelaku usaha yang hadir dalam rapat telah menyepakati pengembalian harga TBS ke tingkat sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

“Kita sudah sepakat harga kembali seperti semula. Yang terpenting petani tidak dirugikan,” tegas Amran.