beritalokal.my.id, Jakarta – Ramai dibahas di media sosial sejumlah gerai Indomaret tutup selama dua hari saat libur nasional, 31 Mei dan 1 Juni 2026. Ini disebut sebagai kesepakatan antara pekerja dan manajemen.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan menyampaikan penutupan gerai dilakukan atas kesepakatan sebagai kelanjutan dari mediasi sebelumnya. Perusahaan menerapkan skema ganti libur alih-alih membayar upah lembur saat pekerja masuk di hari libur nasional.
Menurut kesepakatan dalam mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan lalu, disepakati masuk kerja di hari libur nasional atau lembur bukan merupakan paksaan. Sehingga, pekerja bisa memilih untuk masuk dengan skema ganti libur, atau memilih libur.
“Kalau memang pekerja sukarela masih bekerja, maka tidak dibayar upah lemburnya pada hari itu, maka kesepakatannya. Yang tidak bersedia masuk maka gerainya akan ditutup,” kata Iwan saat dihubungi beritalokal.my.id, Senin (1/6/2026).
Dia menegaskan penutupan terjadi hanya sementara dan tidak permanen. Ini bagian dari kesepakatan antara manajemen perusahaan dan pekerja dalam mediasi pekan lalu.
“Tutupnya bukan permanen, tutupnya sementara di hari libur nasional tersebut. Contoh misalkan hari kemarin sama hari ini (tutup), besok tanggal 2 (Juni) sudah buka kembali seperti biasa,” jelas dia.
Dia mengingatkan tidak ada regulasi yang mengatur jika masuk di hari libur nasional diganti dengan waktu libur di lain hari. Tapi, perusahaan harus membayarkan upah lemburnya.
“Nah terkecuali tadi, ada kesepakatan lain, artinya kalau ada kesepakatan lain itu secara langsung maupun tidak langsung dengan kesadaran diri dia melepaskan hak lemburannya, tapi diganti dengan hari liburnya, kan begitu. Tapi (ketentuan itu) tidak diatur dalam mandatori undang-undang,” tutur Iwan.
Mediasi Pekerja Indomaret
PerbesarIndomaret. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko
Sebelumnya, Mediasi dan negosiasi antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan perwakilan pekerja di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan menghasilkan sejumlah kesepakatan, menyusul aksi protes buruhdugaan penghapusan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Bogor, Teti Supianti, mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam perundingan sepakat menyelesaikan dan mengakhiri perselisihan hubungan industrial secara damai. Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pendataan ulang pekerjakesediaan bekerja pada libur nasional yang jatuh pada akhir Mei dan awal Juni mendatang.
“Akan dilakukan pendataan ulang tentang kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026 yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan Serikat Pekerja yang bertempat di HRD masing-masing cabang,” kata Teti dalam keterangannya di hadapan massa aksi, Selasa (26/5/2026).
Tindak Tegas Pelaku Intimidasi
PerbesarIndomaret. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko
Selain itu, manajemen juga berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja. Isu intimidasi sebelumnya menjadi salah satu tuntutan utama yang disuarakan buruh dalam aksi demonstrasi.
“Manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada mereka,” ujarnya.
Perundingan Bipartit
Tak hanya itu, hasil mediasi juga mencakup komitmen perusahaan untuk segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang akan diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
Manajemen juga disebut tidak akan mengambil tindakan terhadap pekerja yang terlibat dalam aksi unjuk rasa pada hari ini, 26 Mei 2026 beserta akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.
