Fleksibilitas ASN Mengantar Anak Hari Pertama Sekolah

BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah memperkuat peran keluarga dalam pengasuhan anak dengan mengimbau instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah. Kebijakan ini, yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada Jumat (10/7/2026), bertujuan memastikan keseimbangan antara tanggung jawab pemerintahan dengan dukungan keluarga tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

Menteri PANRB menegaskan bahwa kebijakan ini tidak merotasi tugas ASN, tetapi memberikan ruang untuk instansi memastikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah, dengan meminta mereka memberikan kesempatan bagi ASN yang memiliki anak di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), dasar, dan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel.

“Kebijakan ini tidak boleh mengurangi tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan,” kata Rini, seperti dikutip dari laman kementerian. Ia menekankan bahwa ASN tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal, sambil mendorong mereka bekerja lebih fokus dan adaptif terhadap perkembangan anak. “Mereka seharusnya bisa mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, atau kualitas layanan,” tambah Rini.

Penerapan fleksibilitas kerja ini berada dalam dasar hukum melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, yang memperbolehkan instansi pemerintah menyesuaikan pola kerja pegawai sesuai kebutuhan organisasi. Kementerian PANRB mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pegawai dan peran orang tua, sehingga ASN dapat memperkuat peran keluarga dalam pengasuhan anak sejak usia dini.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS), yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. GAMAS merupakan strategi nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045, serta mengatasi fenomena “fatherless” dengan mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak sejak usia dini.

Rini menilai kehadiran orang tua, terutama ayah, pada hari pertama sekolah memiliki makna penting bagi perkembangan psikologis anak. “Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang,” kata Rini. Ia menekankan bahwa gerakan ini membantu anak lebih dekat dengan kehadiran orang tua, terutama ayah, dalam proses pendidikan sejak usia dini.

Kebijakan ini diharapkan mendorong keseimbangan antara tugas pemerintahan dan peran keluarga, sehingga sumber daya manusia Indonesia dapat terus meningkat sejak usia dini. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kinerja pemerintahan, tetapi memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan nasional.

Artikel Terkait

0