Emiten TLKM Beri Penjelasan Soal Kasus Hukum yang Libatkan Komisaris

BeritaLokal, Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) merespons pemberitaan hukum yang melibatkan salah satu komisarisnya dengan mengeluarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterbukaan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam keterbukaan informasi yang dibagikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Telkom menyatakan bahwa perkara hukum tersebut tidak berkaitan dengan tugas, kewenangan, atau posisi Silmy dalam perusahaan. “Informasi yang terkait dengan pemberitaan ini tidak berpengaruh pada pelaksanaan tugas sehari-hari perseroan,” kata pengelola perusahaan dalam pernyataan resmi.

Telkom juga menegaskan bahwa praduga tak bersalah menjadi asas utama mereka, serta mendukung proses hukum yang diproses secara bertahap. Pihaknya menghormati kebijakan OJK dan ketentuan perundang-undangan dalam penegakan hukum. “Selain itu, kami tetap memastikan operasional bisnis tetap berjalan normal tanpa dampak material terhadap kinerja perusahaan,” tambah siaran pers yang ditayangkan di akun resmi perusahaan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) pada 4 Juni 2026 setelah KPK menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden hari itu.

Dalam kasus ini, Silmy diduga menerima jatah fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp100 juta per minggu, yang diterima saat ia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 dan menjadi Wamen Imipas 2025-2026. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa para tersangka memperoleh uang korupsi sebesar Rp145,5 miliar dalam waktu empat tahun. “Para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas (tunai/transfer) menerima maupun uang melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. secara langsung layering/perantara,” katanya dalam pidato di Gedung KPK.

Pemerasan dilakukan melalui Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal, yang memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik “biaya extra” dari WNA. Dalam proses ini, para tersangka menggunakan rekening nominee sebagai alat pengepul untuk menampung fee pengurusan izin tinggal. KPK menyebutkan bahwa uang korupsi yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar dalam periode 2022-2026.

Perubahan jabatan Silmy diwujudkan melalui pemberhentian resmi, sementara kasus hukum masih dalam proses penyelidikan KPK. Telkom menekankan bahwa kinerjanya tidak terpengaruh oleh pemberitaan ini, dan tetap memperjuangkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Artikel Terkait

0