BeritaLokal, Jakarta – Isu Kewajiban Pembelian Merah Putih Bond Ditolak: Dony Oskaria Tegaskan Tak Ada Rencana Mewajibkan Orang Kaya Beli Produk Investasi
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria mengonfirmasi bahwa tidak ada rencana pemerintah mewajibkan warga Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Merah Putih Bond. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026), saat menjawab isu yang beredar soal kewajiban pembelian produk investasi tersebut.
Dony menegaskan bahwa informasi tentang wajib beli Merah Putih Bond sebagai bentuk pengendalian keuangan nasional tidak benar. Ia mengatakan, produk ini dirancang untuk masyarakat maupun investor yang berminat dalam pembiayaan pembangunan nasional. “Tidak ada kewajiban bagi masyarakat tertentu,” ujarnya.
Pertama kali, isu tersebut muncul setelah revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi undang-undang. Dony menjelaskan, Patriot Bond dan Merah Putih Bond diatur sebagai produk investasi yang bisa diakses publik. “Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat mobilisasi modal dalam mendukung pembangunan ekonomi,” kata dia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu kewajiban tersebut, mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan aset di atas Rp 3 miliar untuk membeli surat utang. Ia menekankan insentif khusus akan diberikan bagi yang berpartisipasi dalam pembelian produk tersebut. “Tidak ada kewajiban, tetapi ada insentif,” paparnya.
Dony juga menyebutkan bahwa pemerintah dan Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) berkomitmen pada prinsip transparansi dan tata kelola yang baik dalam mengatur kebijakan investasi. “Informasi tentang kewajiban bagi kelompok tertentu tidak benar, karena itu tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Purbaya memastikan bahwa pembentukan Badan Ekspor ke IHSG dan pasar saham bertujuan untuk meningkatkan modal yang bisa digunakan dalam pembiayaan ekonomi nasional. Ia menyebutkan, insentif khusus akan diberikan bagi pelaku investasi yang berpartisipasi. “Tidak ada kewajiban wajib, tetapi ada insentif yang menarik,” kata pihaknya.
Isu ini menjadi perhatian publik setelah revisi UU P2SK disahkan. Dony mengatakan, produk investasi seperti Merah Putih Bond dan Patriot Bond diatur sebagai alat pembiayaan pembangunan yang bisa diakses masyarakat secara terbuka. “Produk ini tidak hanya untuk kelompok tertentu, tetapi dapat menjadi sarana pemerintah dalam memperkuat modal nasional,” tambahnya.
Kedua pihak menyatakan bahwa kebijakan investasi harus sesuai dengan prinsip keterbukaan dan transparansi. Dony menekankan bahwa informasi yang mengenai kewajiban pembelian bagi kelompok tertentu adalah hoax, sementara Purbaya memastikan insentif akan diberikan untuk mendorong partisipasi publik dalam pembiayaan ekonomi nasional.
Artikel Terkait
95% Barang Pakai Kapal Asing, Kapal Berbendera Indonesia Fokus
27 Juli 2026
Perceraian SK Group Bawa Aset Dijual Rp11 Triliun
27 Juli 2026
Real Madrid Angkat Triliun Rupiah, Gugat Dominasi Barcelona
26 Juli 2026
North Hub Rp211,48 Triliun Memulai Konstruksi FPSO
25 Juli 2026
Harga Emas Antam Kembali Bangkit, Lihat Nilainya Sekarang
25 Juli 2026
Harga Emas Turun pada 24 Juli 2026, Peluang Beli Jelas
24 Juli 2026
Pusat Keuangan Internasional Terbuka dari Gedung Danareksa di Jakarta
24 Juli 2026
Bezos Liverpool: Miliarder Tertarik Menjadi Saham Klub
23 Juli 2026
Memuat komentar...