Danantara Tepis Isu Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond

Danantara angkat bicara mengenai isu warga Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar wajib membeli Merah Putih Bond.

PerbesarKepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

, Jakarta – Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, membantah kabar warga Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar diwajibkan membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.  Dony menegaskan, kabar yang beredar tersebut tidak benar alias hoax.

Pria yang juga merupakan Kepala BP BUMN itu menegaskan, tidak pernah ada rencana mewajibkan orang kaya membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

“Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond,” kata Dony Oskaria dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Kabar ini mencuat seiring disahkannya revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.Dony menyampaikan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan bagi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dony menegaskan, tak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.

“Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar,” Dony menambahkan.

Sebelumnya, rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui menjadi UU oleh DPR.

Salah satu perubahan dari aturan tersebut yakni mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.

 

 

Kata Purbaya

PerbesarMenteri Keuangan Purbaya buka suara soal dampak pembentukan Badan Ekspor ke IHSG dan pasar saham.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Hal itu sebagai upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.


isu kewajiban untuk membeli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya membantah.

Meski demikian, ia menyebut ada insentif khusus yang akan diberikan jika seseorang berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan Danantara tersebut.

“Enggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira begitu. Setahu saya enggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ucap Purbaya di DPR.



error: Content is protected !!