BeritaLokal, Jakarta – Pemerintah Menerapkan Penguatan Pengawasan Ekspor Sumber Daya Alam dengan DSI
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menegaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak bertujuan mengambil alih kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA). Kehadiran DSI fokus pada pengawasan transparan dan mencegah praktik seperti transfer pricing dan under invoicing, yang dapat merugikan negara.
“Tujuan kita adalah memastikan komoditas strategis Indonesia dijual dengan nilai sebenarnya,” kata Dony dalam wawancara terpisah. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor, meski tidak mengganggu kontrak ekspor yang sudah berjalan.
Pemerintah memandang praktik transfer pricing (penjualan komoditas ke perusahaan afiliasi dengan harga lebih rendah) dan under invoicing (nilai transaksi tercatat kurang dari nilai ekspor) masih merusak potensi pendapatan negara. DSI akan menjadi sarana pengawasan yang lebih kuat, dengan fokus pada transparansi transaksi ekspor SDA selama masa implementasi 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Selama masa transisi, pelaku usaha tetap bisa eksportir seperti biasa, namun diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor ke DSI melalui sistem layanan ekspor yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini diharapkan memudahkan pemerintah mengawas harga dan volume ekspor, serta mencegah praktik yang merugikan negara.
Dony menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan kontrak ekspor yang ada. Ia mengatakan pemerintah ingin menjaga stabilitas ekosistem bisnis tanpa mengganggu aktivitas usaha sebelumnya. DSI diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola perdagangan SDA, tetapi juga meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.
Sumber: Kementerian Keuangan (dalam wawancara terpisah)